Simpatisan PPP Datangi Depkumham Yogyakarta

Posted by tribratanewsbantul on 15:16

Personil Polsek Banguntapan dibantu Poltabes Yogyakarta mengamankan aksi unjuk rasa oleh Kader struktural, elemen dan Laskar PPP se-DIY di depan Kantor Kemenkumham DIY jalan Gedong Kuning Selatan No. 146 Rejowinangun Kotagede Yogyakarta, Senin pagi, 29 februari 2016.

Dalam unjuk rasa itu mereka menyampaikan sebagai berikut :

a. Mengenai kekosongan hukum yang dinyatakan Menkumham sebagai dasar diterbitkannya SK Menkumham No. M.HH.03.AH.11.01 tentang perpanjangan masa kepengurusan hasil Muktamar Bandung masa bakti 2011-2015, adalah tidak benar. Faktanya telah ada putusan Kasasi MA RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang menyatakan Muktamar Jakarta adalah Kepengurusan PPP yang sah.

b. Dengan menerbitkan SK Menkumham No. M.HH.03.AH.11.01 tentang perpanjangan masa kepengurusan hasil Muktamar Bandung masa bakti 2011-2015, Menkumham tidak saja melakukan perbuatan melawan hukum, namun juga telah melakukan abuse of power.

c. Dengan menerbitkan SK Menkumham No. M.HH.03.AH.11.01 tentang perpanjangan masa kepengurusan hasil Muktamar Bandung masa bakti 2011-2015, faktanya Menkumham semakin memecah belah PPP dan semakin menjauhkan PPP dari islah yang selama ini sedang terajut.

d. Pernyataan Menkumham bahwa dasar dari penerbitan SK Menkumham No. M.HH.03.AH.11.01 tentang perpanjangan masa kepengurusan hasil Muktamar Bandung masa bakti 2011-2015, karena DPP PPP belum melengkapi persyaratan sesuai UU Parpol No 2 tahun 2011 telah diberikan. Hal ini dibuktikan dengan adanya tanda terima kelengkapan berkas dari Kemenkumham, dan pada pertemuan tanggal 21 Januari 2016 bertempat di Kantor Kemenkumham dengan Kabid Pendaftaran Parpol Kemenkumham menyatakan berkas permohonan pengesahan telah lengkap.

e. SK Menkumham No M.HH.03.AH.11.01 tentang perpanjangan masa kepengurusan hasil Muktamar Bandung masa bakti 2011-2015, yang bertujuan untuk menyelenggarakan Muktamar / Muktamar luar biasa adalah bentuk pelanggaran hukum yaitu pelanggaran AD/ART hasil Muktamar Bandung pasal 15 ayat 2 dan pasal 73 ayat 1. SK Menkumham No. M.HH-20.AH.11.91 tahun 2012 tentang pengesahan Kepengurusan Muktamar Bandung dengan masa bakti 2011-2015. Dan keputusan MA RI No 601 yang menyatakan Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah.

Pernyataan sikap DPW PPP DIY :

a. DPW PPP DIY menolak dengan tegas SK  Menkumham No.M.HH.03.AH.11.01 tentang perpanjangan masa kepengurusan hasil muktamar Bandung masa bakti 2011-2015 yang jelas-jelas melanggar norma hukum yang berlaku.

b. Mengacu pada pasal 70 ayat 1 butir (c) UU administrasi pemerintah bahwa keputusan san/atau tindakan tidak sah apabila di buat oleh badan dan/atau pejabat pemerintah yang bertindak sewenang-wenang. Maka DPW PPP DIY menyatakan SK Menkumham No.M.HH.03.AH.11.01 tentang perpanjangan masa kepengurusan hasil muktamar Bandung masa bakti 2011-2015 yang di lakukan Menkumham dengan sewenang-wenang adalah tidak Sah dan harus di Cabut.

c. DPW PPP DIY menentang tindakan Menkumham yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan abuse of power, oleh karena itu jika SK Menkumham No.M.HH.03.AH.11.01 tentang perpanjangan masa kepengurusan hasil muktamar bandung masa bhakti 2011-2015 tidak dicabut, maka itu DPW PPP DIY akan melakukan perlawanan secara hukum.

Anggota Polsek Banguntapan laksanakan pengamanan wilayah dan back up dari Poltabes Yogyakarta. Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:16

0 komentar:

CB