
Dalam razia tersebut, petugas menilang 165 pelanggar dengan barang bukti STNK 60, SIM 9, BRIVA 94 dan 2 unit kendaraan tanpa dilengkapi surat surat.
Sasaran dari operasi ini adalah para pengguna kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Seperti tidak mengenakan helm, surat kendaraan tidak lengkap, pelanggaran, kelengkapan sepedamotor tidak standart dan lainnya.
Operasi Zebra Progo 2018 mulai digelar mulai tanggal 30 Oktober s.d. 12 November 2018 mendatang. Untuk itu diharap kepada para pengendara untuk tertib dan melengkapi surat-surat berkendara saat berkendara.
Tujuan kegiatan adalah menekan angka pelanggaran & meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas di wilayah Bantul. (Humas Pores Bantul)
0 komentar:
Post a Comment