
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Dukuh Tangkilan, Andi Kurniawan S.Pd, Tokoh masyarakat dan Karang taruna Dusun Tangkilan.
Dalam kesempatan tersebut Bripka Sigit dalam sambutannya menjelaskan bahwa Polsek Bambanglipuro melalui dirinya mengajak bersama-sama mengenal undang-undang perlindungan anak dan mengetahui kategori anak menurut UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 1 angka 1, bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Berbagai bentuk kekerasan terhadap anak yang ditetapkan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.Seperti dikemukakan di atas, bahwa ada beberapa bentuk kekerasan terhadap anak, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Tetapi yang lebih penting dari analisa kekerasan terhadap anak lebih banyak dilakukan oleh keluarga, ikatan keluarga seperti ayah, ibu, paman, kakek, nenek, pekerja rumah tangga selain itu saat ini pada era globalisasi pergaulan anak melalui medsos yang sangat mudah dijangkau. “Itulah yang harus kita antisipasi bersama, peserta yang hadir disini dapat meneruskan materi yang telah kami sampaikan mengenai perlindungan anak kepada warganya masing-masing sehingga anak tidak menjadi korban maupun pelaku kekerasan anak”, harap Bripka Sigit. (Humas Polsek Bambanglipuro)
0 komentar:
Post a Comment