Sebanyak 12 wanita penghibur dan 3 orang pria hidung belang terjaring dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar oleh Kapolsek Kretek Kompol Leo Fasak di sejumlah losmen dan kawasan Cepuri Parangkusumo, Parangtritis, Kretek. Senin, (10/12/2018) malam.
Kapolsek Kretek Kompol Leo Fasak mengatakan, untuk mencapai hasil yang diinginkan maka razia melibatkan setengah kekuatan anggota Polsek Kretek, operasi dilaksanakan dengan menyisir dilingkungan Cepuri Parangkusumo dan beberapa losmen. Kedatangan petugas sempat membuat kaget para wanita penghibur yang mangkal dilingkungan Cepuri Parangkusumo dan berusaha melarikan diri namun karena kesigapan petugas akhirnya mereka berhasil diamankan.
Adapun ke 12 wanita penghibur dan 3 pria hidung belang yang berhasil diamankan yaitu berinisial KS (28) warga Kepuk Bangsri Rt 01/06 Jepara, Jateng, AN (26) warga Punduran Rt 014/05 Grobogan, SN (26) warga Margocatur Lampung Selatan Lampung, SZ (45) warga Pecangakan Krasak Rt 02/04 Jepara Jateng, YN (36) warga Bandar Rt 01/02 Batang Jateng, PR (33) warga Rt 02/01 Kepil Wonosobo, MRS (45) warga Soko Rt 09/02 Ngepringan Jenar Sragen, SKD (46) warga Bonosoro Rt 38/17 Bumirejo Lendah Kulon Porogo, AW (44) warga Jogoyudan Rt 043/011 Gowongan Jetis Yogyakarta, MJH (32) warga Watu Lawang Rt 03/07 Kedungboto Limbangan Kendal Jateng, PJN (47) warga Gembok Rt 011/01 Tepus Gunung Kidul, RN (22) warga Pucanganom Rt 01/04 Bayan Palembang Sumsel, SRT (66) warga Manding Kidul Rt 04 Manding Trirenggo Bantul, MDH (26) warga Tempel Rt 002/002 Gubug Grobogan Jateng, RS (36) warga Gili Buntung Rt 027/004 Plajan Pakisaji Jepara Jateng.
Setelah didata, selanjutnya mereka dititipkan ke Polres Bantul untuk menunggu sidan Tipiring di Pengadilan Negeri Bantul pada pagi harinya. Mereka akan dijerat dengan Perda Nomor 05 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran. (Humas Polsek Kretek)
12 Wanita Penghibur Dan 3 Pria Hidung Belang Terjaring Razia Pekat Polsek Kretek
Posted by tribratanewsbantul on 09:27
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:27
0 komentar:
Post a Comment