Kapolsek Sewon Menjadi Nara Sumber Dalam Pembinaan Linmas Se Desa Bangunharo

Posted by tribratanewsbantul on 07:05

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan tugas anggota Linmas, maka Pemerintah Desa Bangunharjo bekerjasama dengan Muspika Kecamatan Sewon menyelenggarakan Pembinaan Linmas se - Desa Bangunharjo, dalam rangka menyambut Pemilu 2019 mendatang,  Rabu (26/12/2018), malam.

Kegiatan pembinaan Linmas desa Bangunharjo di laksanakan di pendopo balai desa Bangunharjo, yang berlokasi di komplek balai desa Bangunharjo, jalan Imogiri Barat , Bangunharjo, Sewon, Bantul, di hadiri oleh Kapolsek Sewon Kompol Paimun,S.H., sekaligus sebagai nara sumber, Kasi Trantib Kecamatan Sewon Bambang Suprimantoro S.Sos, Wadanramil 04 Sewon Kapten ARM Joko Novianto, Lurah Desa Bangunharjo yang di wakili oleh Kaur Pemerintah Desa Bangunharjo Sayono, Bhabinkamtibmas desa Bangunharjo Aiptu Imron Rosadi.

Kapolsek Sewon Polres Bantul Kompol Paimun,S.H., menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada anggota Linmas desa Bangunharjo yang telah banyak membantu menjaga keamanan dan ketentraman di desa Bangunharjo.

Kapolsek Juga menghimbau kepada anggota Linmas agar lebih peka terhadap perkembangan situasi dan keamanan di desanya, mengingat sebentar lagi akan dilaksanakan pesta demokrasi, di mana sekarang ini sudah memasuki massa kampanye.

”Polri sangat mengharap kerjasama dari anggota Linmas untuk bersinergi menciptakan situasi yang kondusif dan apabila terjadi gangguan keamanan segera laporkan ke Polsek,” pesan Kompol Paimun.

Sementara itu dalam paparan materinya Kapolsek menyampaikan, Perlindungan Masyarakat (Linmas) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta kegiatan sosial kemasyarakatan.

Satlinmas adalah satuan perlindungan masyarakat desa yang mempunyai tugas mendukung penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan Pemilu.

"Selain itu, juga bertugas melaksanakan perlindungan masyarakat dalam rangka penanggulangan dan penanganan pengungsi, membantu aparat pemerintah dalam pemeliharaan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta membantu kegiatan sosial kemasyarakatan di desa atau kelurahan," jelas Kapolsek.

Lanjutnya, Satlinmas juga mempunyai beberapa fungsi, yakni membantu memelihara dan meningkatan kondisi serta tata tertib di kalangan masyarakat, membantu masyarakat menanggulangi dan mengurangi akibat yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan bencana alam yang dapat mengakibatkan kerugian jiwa.

"Membantu membina masyarakat untuk mempertinggikan kesadaran hukum, daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam mencegah dan menghadapi segala macam pelanggaran dan kejahatan," imbuhnya.

“Ada pun tugas Satlinmas yang lain, yakni membantu pemerintah daerah, kepolisian dalam harkamtibmas, perbantuan kepada TNI dalam upaya pertahanan negara, dan perbantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di desa atau Kelurahan”pungkas Kompol Paimun.

Sebelum menutup materinya kompol paimun juga tentang UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE agar dalam Pemilu tidak ada yang melakukan penghinaan ataupun penyindiran melalui media sosial. Hal ini selain mengganggu kondusifitas juga merupakan tindak pidana. Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggungjawab bersama antara aparat keamanan dengan masyarakat. Linmas sebagai ujung tombak pencipta keamanan di desa sangat diharapkan peran sertanya demi keamanan desa masing-masing. (Humas Polsek Sewon)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:05

0 komentar:

CB