Operasi Cipta Kondusi, Polsek Banguntapan Sita 24 Botol Miras

Posted by tribratanewsbantul on 09:54

Sabtu, 29 Desember 2018 mulai pukul 18.30 wib, Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi, SH., MH berserta anggotanya melaksanakan giat operasi cipta kondusi jelang pergantian tahun baru 2018. Operasi cipta kondisi dengan sasaran utama peredaran Miras diwilayah hukum polsek Banguntapan.

Sebelumnya kapolsek menyampaikan kepada tokoh masyarakat jika mengetahui adanya penjual miras silahkan disampaikan jangan ditutup-tutupi. Kita akan sikat tuntas semua peredaran miras terutama yang diwilayah Banguntapan.

Gayung bersambut kapolsek mendapat laporan dari masyarakat adanya penjual miras di Rejokusuman Rt. 03 Tamanan Banguntapan Bantul, dengan cepat kapolsek merespon adanya informasi tersebut dan bersama anggotanya yang piket segera melakukan pengintaian, benar adanya tidak berselang lama ada pelanggan yang beli miras dan segera ditanya asal belinya ternyata dari alamat tersebut diatas.

Berbekal dari informasi tersebut, Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi, SH., MH bersama anggota sabhara regu Aipda Nanang Hartono, SH segera melakukan operasi cipta kondisi. Awalnya pemilik rumah tidak mengakui telah menjual miras, namun petugas tidak percaya begitu saja, lalu petugas melakukan pemeriksaan dan mengeledah di dalam area rumah dan menemukan 2 (dua) kardus berjumlah 24 botol anggur kolesom milik Bapak SDT yang akan dijual kepada pelanggannya.

Selanjutanya 2 kardus anggur kolesom dibawa ke Polsek Banguntapan untuk barang bukti sidang Tipiring di PN Bantul. Kapolsek menghimbau kepada semua warga banguntapan yang mengetahui adanya penjual miras silahkan sampaikan informasi langsung kepada Kapolsek pasti semua akan saya tindak lanjuti tanpa tebang pilih. (Humas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:54

0 komentar:

CB