
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul bekerja sama dengan Pemerintah Desa Murtigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul. Penyelenggaraan kegiatan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan di desa dalam pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kinerja lembaga pemberdayaan masyarakat desa sebagai mitra Pemerintah Desa guna mendukung percepatan pembangunan di daerah serta mendorong partisipasi masyarakat.
Acara ini dihadiri Kabag Hukum Setda Kabupaten Bantul Suparman, SIP, M.Hum, Kasi Tapem Kecamatan Sanden Nanang SIP, Ketua BPD Murtigading dan anggota, Lurah Desa Murtigading Drs. Sutrisno, Bhabinkamtibmas Desa Murtigading Aiptu Sabari dan Bhabinsa.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Bantul, Suparman, SIP, M.Hum dalam kesempatan tersebut menekankan agar Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang saat ini belum ada SK nya, Lurah Desa agar segera menerbitkan SK. Selain itu, LKD juga dibuatkan Perdes dengan latar belakang apabila ada kegiatan bisa di anggarkan di Desa. Dengan adanya Anggaran Dana Desa yang besar ini agat LKD ikut mengontrol jalannya anggaran tersebut, pesan Kabag Hukum Setda Kabupaten Bantul. (Humas Polsek Sanden)
0 komentar:
Post a Comment