
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kretek Cahya Widada S.Sos, MH, mewakili Kapolsek Kretek Ipda Wiyana, Danramil Kapten Margiyono, Lurah Desa Tirtohargo Supriyana S.St beserta Para Pamong, BPD, LPMD, Kepala Dukuh se Desa Tirtohargo, Ketua panitia Yunardiyono beserta tim, para calon pamong Desa dan ratusan warga masyarakat.
Adapun pamong desa Tirtohargo yang saat ini belum terisi adalah sekretaris desa atau Carik dan satu karyawan staf BPD. Dalam seleksi ini untuk Carik atau sekretaris desa diikuti oleh 34 kandidat, dan untuk karyawan staf BPD diikuti 11 kandidat.
Adapun penyelenggara kegiatan tersebut adalah Panitia pengisian lowongan pamong Desa Tirtohargo bekerja sama dengan UIN Yogyakarta sebagai tim penguji.
Dari 34 kandidat calon sekretaris desa atau Carik dalam seleksi ini 1 mengundurkan diri. Adapun hasil, no urut 18 atas nama Juni Yanto Handoko memperoleh nilai tertinggi 82,289 dan no urut 4 atas nama Devi Arianti memperoleh nilai 82,037 tertinggi kedua.
Sedangkan kandidat calon staf BPD no urut 7 atas nama Hartatik memperoleh nilai tertinggi 82,955 dan no urut 2 atas nama Dian Kintarti memperoleh nilai 82,39 tertinggi kedua.
Para calon pamong Desa dalam hal ini Carik dan karyawan staf BPD direncanakan akan dilantik oleh lurah Desa Tirtohargo Supriyana S.St di aula balai desa setempat pada akhir Desember 2018 setelah mendapatkan rekomendasi dari Camat Kretek.
Camat Kretek Cahya Widada S.Sos,MH dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada lurah desa Tirtohargo dan panitia seleksi yang dengan sangat baik melaksanakan tugasnya,sehingga proses seleksi ini berjalan sukses tanpa ada halangan sedikitpun.
Diakhir sambutannya Cahya Widada S.Sos,MH mengucapkan selamat kepada bakal calon terpilih, serta diharap kepada peserta yang belum terpilih agar menerima hasilnya dengan lapang dada dan yakinlah masih ada kesempatan lain dalam meniti karier, pungkasnya.
Sedangkan Lurah desa Tirtohargo Supriyana S.St dalam sambutannya menyampaikan bahwa panitia dalam melaksanakan tugas seleksi pamong Desa ini mengacu pada Perda Kabupaten Bantul No 5 Tahun 2018 yang diantaranya Lurah dalam mengajukan rekomendasi ke Camat minimal harus 2 calon yang diambil dari urutan nilai tertinggi pertama dan kedua.
Lebih lanjut Lurah desa Tirtohargo Supriyana S.St menyampaikan walaupun dalam mengajukan rekomendasi kepada Camat 2 kandidat, namun demikian bahwa yang akan diangkat menjadi pamong desa adalah calon yang memperoleh nilai tertinggi, jelasnya.
Selama berlangsungnya kegiatan berjalan lancar, aman dan terkendali dengan pengamanan oleh personil Polsek Kretek yang dipimpin panit Reskrim Iptu Jumadi SH yang dibantu Koramil dan Linmas. (Humas Polsek Kretek)
0 komentar:
Post a Comment