Bhabinkamtibmas desa Poncosari Aiptu Dalija bersama Bidan Desa memberikan penyuluhan dan Pembinaan pada kader kesehatan dusun di pendopo balai desa Poncosari Srandakan Bantul. Selasa,04 Desember 2018 pukul 09.30 Wib
Kegiatan penyuluhan dan Pembinaan dihadiri oleh Petugas PLKB Kecamatan Srandakan, Bidan Desa, Ketua PKK Desa, Bhabinkamtibmas desa Poncosari Srandakan serta kader dusun 28 orang.
Tujuan kegiatan tersebut dilaksanakan adalah dalam rangka pembinaan pada kader kesehatan dusun agar lebih aktif dan mampu dalam pembinaan pada warganya.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas desa Poncosari Srandakan Aiptu Dalija menjelaskan tentang jasa raharja bahwa untuk dapat memperoleh dana santunan atas kecelakaan, PT. Jasa Raharja memberikan beberapa persyaratan, diantaranya :
Untuk korban yang menderita luka-luka, berkas yang harus diserahkan yakni berupa foto copy KTP korban, foto copy Kartu Keluarga korban atau kartu identitas lainnya, forrmulir pengajuan santunan yang disediakan oleh Jasa Raharja, Formulir keterangan kesehatan korban akibat kecelakaan yang diisi oleh dokter yang menangani korban, laporan polisi, surat kuasa, dan kwitansi asli bukti pembayaran perawatan korban yang ditangani oleh dokter dan bukan pengobatan tradisional.
Sedangkan untuk korban meninggal dunia, berkas yang harus diserahkan oleh ahli waris korban yakni fotocopy KTP/Kartu Keluarga/kartu identitas lainnya, formulir pengajuan santunan yang disediakan oleh Jasa Raharja, Surat Keterangan ahli waris, Surat nikah/surat keterangan belum menikah dan Akte Kelahiran.
Dalam operasionalisasinya, pembayaran dana santunan yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja dibedakan menjadi beberapa kategori. Untuk korban meninggal dunia, dana santunan yang diberikan maksimal sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), sedangkan untuk korban yang menderita luka-luka akibat kecelakaan, dana santunan yang dapat diberikan maksimal sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan santunan untuk korban cacat tetap akibat kecelakaan yakni sebesar Rp25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan biaya penguburan jika tidak ada ahli waris sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
Pada pukul 10.30 Wib kegiatan penyuluhan dan pembinaan pada kader kesehatan dusun berakhir dalam keadaan aman dan lancar. (Humas Polsek Srandakan)
Penyuluhan Dan Pembinaan Kader Kesehatan Di Pendopo Balai Desa Poncosari
Posted by tribratanewsbantul on 09:12
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:12
0 komentar:
Post a Comment