
Rekonstruksi tersebut dilakukan di dua tempat, yakni di Mapolres Bantul dan tempat kejadian perkara (TKP) yang diperagakan langsung oleh tersangka 1 NR sedangkan tersangka 2 J (11) karena masih anak-anak diperagakan oleh penyidik Polres Bantul. Sementara korban diganti dengan boneka.
Pelaksanaan rekonstruksi dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Bantul Iptu Muji Suharjo, SH dan disaksikan Rudi selaku Jaksa. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelaksanaan rekonstruksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian Polres Bantul bersama Polsrk Sanden.
“Ada 35 adegan yang diperagaan dalam rekonstruksi tersebut," ujar KBO Sat Reskrim Polres Bantul Iptu Muji Suharjo, SH.
Dijelaskan bahwa korban sebelumnya sudah meninggal dunia karena sakit. Sesuai dengan keyakinan korban, harus dilakukan pembakaran mayat. Karena tidak mempunyai biaya, tersangka bingung bagaimana cara melakukan pembakaran mayat sesuai dengan kepercayaan yang di anut korban.
Tersangka sempat browsing, ternyata biaya proses pembakaran mayat memerlukan biaya banyak sedangkan tersangka sendiri tidak mempunyai biaya. Akhirnya diputuskan mayat akan dibakar di Bumi Perkemahan Dusun Karanganyar Sanden yang mana anak dari tersangka 1 pernah kemah di sana.
"Korban dibungkus dengan kasur kemudian dibawa ke TKP dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi, korban disiram pertalite dari kepala sampai ujung kaki lalu dibakar", jelas Iptu Muji Suharjo, SH.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka 1 NR dijerat dengan pasal 170 KUHP subsider pasal 181 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang subsider menghilangkan mayat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan tersnagka 2 akan dikembalikan kepada keluarganya karena masih anak-anak. (Humas Polsek Sanden)
0 komentar:
Post a Comment