Kuasai 19.000 butir Obat Daftar G, Pria Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Posted by tribratanewsbantul on 14:25

Sat Resnarkoba Polres Bantul mengamankan seorang tersangka penjual obat keras ilegal. Tersangka berinisial SH (35) warga Caturtunggal Depok Sleman disangka telah menjual obat keras ilegal untuk dikonsumsi publik.

Kasat Resnarkoba AKP Andhyka Donny H SH SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih mengungkapkan, SH diamankan di rumahnya pada Selasa, tanggal 5 Pebruari 2019 lalu.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 19 botol yang masing-masing botol berisi 1.000 butir Trihexyphenidyl. “Obat ini termasuk obat keras yang masuk daftar G, totalnya ada 19.000 butir,” ungkap Andhyka, Jumat (8/2/2019).

Dihadapan petugas, SH mengaku mendapat barang tersebut dengan membelinya secara online.

Dijelaskan, penangkapan SH berawal dari penangkapan tiga tersangka sembelumnya, yakni SP (32) ES (29) dan AF (19) yang merupakan warga Bangunharjo, Sewon Bantul. Dari ketiganya, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 127 butir Trihexyphenidyl.

“Mereka mengaku mendapat barang-barang tersebut dari tersangka SH,” tambah Andhyka.

Dari keterangan para tersangka, konsumen mereka banyak dari kalangan buruh dan pengangguran. Diketahui pula, keuntungan dari menjual obat daftar G tersebut sangat besar. “Per botolnya isi 1.000 butir dibeli dengan harga Rp 1 juta, kemudian dijual secara ecer, per paketnya isi 10 butir dan dijual Rp 35 ribu, keuntungan bisa mencapai Rp 3 juta lebih per botolnya” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 196 UU NO. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. “Ancamannya pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” paparnya.

Selain menangkap jaringan di atas, Sat Resnarkoba Polres Bantul juga mengamankan satu tersangka peredaran Narkoba lainnya berinisial AD (34).

AD disergap petugas pada Senin tanggal 4 Februari 2019 lalu di rumahnya di Tamanan Banguntapan Bantul.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 50 butir dan obat daftar G Trihexyphenidyl sebanyak 6.060 butir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AD dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta dan pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. “Ancamannya pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:25

0 komentar:

CB