Kanit Binmas Polsek Pajangan Hadiri Sosialisasi Peraturan Daerah No 13 Tahun 2015 Di Balai Kampung Dusun Kadireso

Posted by tribratanewsbantul on 06:59

Kanit Binmas Ipda Tetepana mewakili Kapolsek Pajangan menghadiri Sosialisasi Peraturan daerah No 13 tahun 2015 sebagai pengganti Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 tahun 2010 tentang penanggulangan bencana bertempat di Balai Kampung Dusun Kadireso RT 05  Triwidadi Pajangan Bantul, Selasa (26 /02/2019) pukul 10.00 wib.

Hadir dalam acara ini Kepala BPBD Kabupaten Bantul Bapak Dwi Daryanto, Komisi A DPRD Propinsi DIY Bapak Agus Sumartono, Kapolsek Pajangan diwakili Kanit Binmas Ipda Tetepana, Lurah Triwidadi Bapak Slamet Riyanto, Bapak Ibu Tamu Undangan warga desa Triwidadi sekitar 100 orang. 

Bapak Agus Suhartono selaku anggota Komisi A   DPRD Provinsi DIY menyampaikan bahwa sesuai aspirasi warga desa Triwidadi bahwa Desa Triwidadi salah satu yang diusulkan menjadi Desa Tanggung Bencana. Salah satu menjadi tugas Komisi A adalah melaksanakan sosialisasi peraturan daerah disamping membuat perda dan rencana anggaran.

Tujuan sosialisasi ini adalah agar masyarakat mengetahui dasar hukum cara cara penanggulangan bencana  sehingga mampu meminimalisir akibat terjadinya bencana baik dari segi korban harta benda maupun dari segi korban nyawa, supaya jelas masyarakat lebih siap dan tanggung menghadapi segala kemungkinan bencana yang terjadi.

Acara inti Sosialisasi Perda No 13 Tahun 2015 dijelaskan oleh Kepala BPPD Kabupaten Bantul Bapak Dwi Daryanto bahwa intinya Perda ini mengatur apa yang menjadi kewajiban pemerintah dan apa yang menjadi hak masyarakat dan sebaliknya. Kita semua jangan takut bencana , tapi yang terpenting kita harus siap siaga menghadapi segala kemungkinan bencana karena secara faktor demografi bahwa di Indonesia ada 129 Gunung berapi yang aktif. Di  wilayah Desa Triwidadi adalah daerah yang berbukit bukit maka yang lebih diperhatikan adalah kemungkinan tanah longsor. Yang tidak bisa diprediksi adalah Bencana Gempa Bumi, karena  gempa ada yang bisa dirasakan,  ada yang tidak bisa dirasakan. Secara sadar bahwa gempa itu tidak membunuh, yang membunuh adalah bangunan rumah  yang merobohi kita. Maka yang perlu diantisipasi adalah struktur bangunan yang tahan gempa.

Tiga  Pilar yang bertanggung jawab dan berperan terhadap bencana yang terjadi

1. Pemerintah mulai Desa, Kecamatan, Kabupaten Provinsi sampai pemerintah Pusat.
2. Dunia Usaha, sektor industri juga harus turut serta berpartisipasi jika terjadi bencana alam.
3. Masyarakat juga sangat penting karena yang pertama kali menghadapinya.

Akhir kata saya selaku kepala BPBD berpesan kepada warga supaya "SIAP, TANGGAP, TANGGUNG" terhadap segala kemungkinan bencana alam.  Acara selesai sampai pukul 12.30 wib berjalan lancar. (Humas Polsek Pajangan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 06:59

0 komentar:

CB