Pengamanan Sidang Terkait Kasus Penganiayaan Almarhum M. Iqbal Setyawan

Posted by tribratanewsbantul on 07:13

Personil Polsek Bantul mengamankan Sidang terkait Kasus kekerasan dan atau penganiayaan sebagai mana di atur dan di ancam pidana dengan pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal). Selasa, 26 Februari 2019 pukul 13.45 Wib.

Adapun korban adalah almarhum M. Iqbal Setyawan dan terdakwa Wahyu Timur Pribadi, Lutfan Gian Firdaus dan Hawinta Akhsani Taqwin.

Perangkat sidang adalah Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung SH, Hakim Anggota  1 R. Rajendra Mohni, Hakim Anggota 2  Iswoyokusumo SH MH, Penitera Pengganti : Daru Buana Sejati SH, Penuntut Umum Afif panji wilogo, Kuasa Hukum Terdakwa : Budi Santoso, SH dan Natalia, SH

Keterangan terdakwa Wahyu timur Pribadi di depan hakim menyampaikan pada saat itu saya kehilangan helm dan merasa jengkel dan saya melihat kerumunan orang dikeroyok kemudian saya ikut mengeroyok. Bahwa korban menurut saya adalah suporter PSS Sleman. Saya menonton di SSA untuk mendukung PSIM melawan PSS Sleman dan tidak tau persis korban pendukung PSS atau bukan.

Sedangkan Lutfan Gian Firdaus didepan hakim menyampaikan karena merasa berbeda suporter saya ikut mengeroyok korban. Saya ikut melakukan pengeroyokan ke korban dengan cara menendang korban. Saya menyesal ikut mengeroyok korban dan saya tidak tergabung dalam kelompok suporter PSIM.

Sementara Hawinta Akhsani Taqwin didepan hakim menyampaikan bahwa sebelum ke stadion sempat minum miras. Pada saat kejadian saya memang berada di lokasi kejadian dan ikut menendang korban. Saya ikut mengeroyok korban karena spontanitas. Saya menyesal atas kejadian ini.

Sidang berakhir pukul 15.45 wib dengan aman dan lancar. Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 12 Maret  2019 pukul 09.00 wib dengan agenda sidang tuntutan kepada terdakwa. (Humas Polsek Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:13

0 komentar:

CB