Pelaku Pembobol Konter Handphone di Kasihan, 15 tahun Lalu Pernah Dua Kali Dipenjara

Posted by tribratanewsbantul on 09:23

Pedagang rosok, berinisial SM (44) warga Luwang Gatak Sukoharjo Jawa Tengah yang diringkus petugas Satreskrim Polres Bantul lantaran menggasak konter handphone di wilayah Tamantirto, Kasihan, Bantul merupakan seorang residivis. Ia pernah dua kali dihukum, masing-masing selama 4 bulan kurungan, karena kasus pencurian.

"Yang bersangkutan ini seorang residivis. Dia sudah dua kali mencuri. Ini kasus yang ke-tiga. Pencurian dilakukan sendiri, tidak ada teman dan tidak ada yang membantu. Hanya menggunakan sepeda onthel," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo didampingi Kasubag Humas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (25/2/2019)

Pelaku, kata Rudy, diketahui lima belas tahun silam pernah dihukum penjara selama empat bulan. Karena melakukan pencurian kabel proyek di wilayah Kulon Progo.

"Setelah lima belas tahun. Ia kini melakukan pencurian lagi," tuturnya.

Adapun pencurian di konter handphone, kata Rudy, karena pelaku bekerja di pengepul rongsokan di wilayah Gamping dan sering melewati jalan depan konter. Sehingga terbesit rencana untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam konter.

Dalam melancarkan aksi pencurian, lelaki 44 tahun itu terbilang nekat. Ia memanjat bagian atap konter, merusak genting, kemudian masuk ke dalam bangunan dengan cara melobangi eternit.

Di dalam konter, SM kemudian mengambil puluhan handphone dan aksesoris. Barang curian dibawa dan disimpan di kawasan pemakaman.

"[Handphone curian] sempat disimpan di pemakaman sampai satu hari. Ada yang sebagian udah dijual dan sebagian disimpan," jelas Rudy.

Di depan petugas dan awak media, SM mengaku sejak dihukum lima belas tahun lalu, sebenarnya sudah kapok tidak mau mencuri lagi. Apalagi sudah bekerja rongsokan di proyek. Namun karena ada tekanan dan kebutuhan ekonomi. Bapak tiga anak itu akhirnya nekat mencuri.

"Saya khilaf. Karena ada tekanan. Butuh uang, kemudian terpikir untuk mencuri," ujar dia.

Sebagian handphone dari hasil curian diakuinya sudah dijual kepada teman-temannya. Dapat uang Rp 300 ribu.

"Uangnya habis untuk ongkos, untuk makan dan rokok," ucap dia.

Atas perbuatannya, SM disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:23

0 komentar:

CB