Minggu, 03 Februari 2019 sekira pukul 19.30 WIB Aipda Murijan memediasi konflik keluarga salah satu warganya di Dusun Jurug, Argosari, Sedayu Bantul terkait permasalahan keluarga yaitu pembagian warisan.
Permasalahan keluarga tersebut telah mengakibatkan perselisihan diantara saudara kandung karena perbedaan pendapat dalam pembagian warisan, sehingga pihak keluarga perlu mendatangkan mediator untuk memberikan informasi mengenai permasalahan tersebut.
Dalam Kesempatan Tersebut, Aipda Murijan memberikan masukan dan saran kepada semua pihak, bahwa warisan tersebut merupakan hak ahli waris, yang berhak membagi adalah ahli waris sesuai dengan wasiat yang memberikan warisan. Untuk mengethaui kaidah pembagian warisan Aipda Murijan menyarankan untuk mendatangkan ustads dan notaris, karena pembagian warisan diatur dalam Al - Qur’an dan pihak yang mengurus warisan adalah dari pencatatan tanah (notaris).
Aipda Murijan juga menyampaikan bahwa sebaiknya jangan sampai pembagian warisan ini menjadikan permusuhan atau perselisihan dalam keluarga, karena pada dasarnya pembagian warisan ini bertujuan baik untuk memberikan kesejahteraan bagi anak dan cucu yang ditinggalkan, bukan malah menjadi pemecah belah diantara keluarga.
Keluarga pun mengucapkan terimakasih kepada Aipda Murijan yang telah bersedia meluangkan waktu untuk memediasi keluarga. Acara berlangsung dengan aman dan lancar, selesai sekira pukul 22.30 wib. (Humas Polsek Sedayu)
Mediasi Perselisihan Keluarga
Posted by tribratanewsbantul on 10:57
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:57
0 komentar:
Post a Comment