Tak tanggung-tanggung, di Kartu Tanda Anggota Polri palsu yang disita polisi, tertera JAT berpangkat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol).
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih dalam keterangan persnya, Selasa (12/2/2019), mengatakan, JAT ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Bantul pada Sabtu (9/2/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Saat diamankan, yang bersangkutan mengaku sedang liburan di Jogja," ujar Rudy.
Dihadapan petugas, JAT mengaku mendapatkan senpi ilegal tersebut dari seseorang seharga Rp 60 juta.
Dijelaskan, saat ini JAT tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Bantul. Polisi pun masih mendalami apakah JAT pernah berbuat tindak pidana saat mengaku sebagai anggota polisi.
"Sementara masih didalami (terlibat tindak pidana),” jelasnya.
Dari tangan JAT, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu senjata api jenis Glock 19 Gen 4 berikut dua belas butir peluru dan dua buah magazinenya, satu buah kartu surat izin memegang senpi jenis Glock 19 kaliber 9MM atas nama tersangka, satu buah kartu surat izin memegang senpi jenis HS kaliber 9MM atas nama tersangka, satu buah e-KTA Polri atas nama tersangka, satu buah KTA Polri lama atas nama tersangka satu buah lencana warna hitam bertuliskan Badan Intelijen Negara Republik Indonesia, satu buah holster warna hitam dan satu buah handphone merk Vivo.
Akibat perbuatannya, JAT dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, dan menggunakan senjata api tanpa izin dari pihak yang berwenang.
“Ancamannya dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” pungkasnya. (Humas Polres Bantul)
0 komentar:
Post a Comment