
Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi SH MH sebagai penanggung jawab Kamtibmas wilayah Banguntapan menjelaskan, pengamanan yang dilakukan adalah dalam rangka mengantisipasi kemungkinan kerawanan yang akan timbul sehubungan massa yang cukup banyak. Selain anggota Polsek Banguntapan, dijelaskannya, petugas yang diturunkan juga dari Polres Bantul dan Dalmas Polwan.
“Kita tetap laksanakan pengamanan sesuai prosedur dan kita kedepankan sikap humanis serta simpatik,” jelasnya.
Sementara itu, jalannya sidang berjalan dengan aman dan lancar. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja menolak pengajuan gugatan Paguyuban Pengusaha Malioboro (PPM) terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut.
Seperti diketahui, PPM mengajukan gugatan terhadap Pemkot Jogja yang dinilai inkonsistensi dalam pelaksanaan peraturan terkait pengelolaan PKL Malioboro.
Para PKL Malioboro sudah mendatangi PTUN sejak pukul 09.00 WIB. Mereka datang dari berbagai titik secara mandiri. Mereka duduk mengitari halaman gedung untuk mendengarkan langsung putusan majelis hakim terkait gugatan yang diajukan Paguyuban Pengusaha Malioboro (PPM) kepada Pemkot.
Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Desy Wulandari, didampingi hakim Kukuh Santiadi dan Maria Fransiska. Setelah majelis hakim membacakan pertimbang-pertimbangan kasus tersebut kemudian Desy memutuskan perkara tersebut.
“Mengadili, memutuskan pengajuan permohonan pemohon ditolak. Membebankan biaya perkara kepada permohonan dengan biaya Rp 390.000,” kata Desy. (Humas Polsek Banguntapan)
0 komentar:
Post a Comment