Pengamanan Sidang Lanjutan Perkara Pidana Penganiayaan Terhadap Korban Muhammad Iqbal

Posted by tribratanewsbantul on 07:40

Anggota Polsek Bantul mengamankan sidang lanjutan Perkara Pidana penganiayaan dan pegeroyokan terhadap korban Muhammad Iqbal dengan terdakwa Lutfan Gian Firdaus dan Hawinta Akhsani Taqwim di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kelas I B Bantul, Selasa, 12 Februari 2019 pukul 11.45 Wib.

Adapun dalam sidang dihadiri oleh sekitar 20 orang pengunjung serta mengagendakan pemeriksaan terhadap para Saksi dan Saksi Ahli tersebut dipimpin oleh perangkat persidangan yang terdiri Majelis Hakim Sri Wijayanti Tanjung, S.H ( Hakim Ketua), Cahya Imawati, S.H.,M.Hum (Hakim Anggota) dan R. Rajendra Mohni Ismoyokusumo, S.H.,M.H. (Hakim Anggota). Jaksa Penuntut Umum Ahmad Ali Fikri Pandela, S.H.,M.H dan Sekar Dianing, S.H.,M.Hum. Panitera Pengganti Ridwan Nugroho Adhadini, S.H

Berdasarkan pemeriksaan oleh pihak Majelis Hakim, JPU maupun Tim Penasehat Hukum Terdakwa, para Saksi maupun Saksi Ahli yang dihadirkan memberikan keterangan sebagai berikut :

Saksi Rizki Andriyanto (23) Buruh, Alamat Dsn. Mutihan Rt.03 Banguntapan Bantul menyampaikan diantaranya pada hari Kamis 26 Juli 2018 Saksi berangkat bersama 10 orang supporter PSIM lainnya termasuk Saksi Muhammad Thoriq dan Terdakwa Hawinta menuju Stadion Sultan Agung untuk menonton pertandingan sepakbola antara PSIM vs PSS Sleman, namun setelah sampai di lokasi parkir stadion rombongan menyebar.

Bahwa saksi mengaku lupa masuk di Tribun 8 atau 9 pada saat hendak menonton Sepakbola, dan Saksi juga tidak mengetahui keberadaan rombongan dan saksi lainnya yang masuk di tribun sebelah mana setelah berpencar

Pada saat berlangsungnya pertandingan babak 1 Saksi mengetahui ada keributan karena ada supporter PSS Sleman yang ditangkap dan diamankan oleh DPP Brajamusti, mengetahui hal itu selanjutnya saksi diajak oleh sekitar 9 orang temannya untuk keluar Stadion melalui pintu 9 atau 10 lalu mengikuti DPP Brajamusti yang membawa supporter PSS Sleman ke Lapangan Tenis dekat menara panjang tebing

Bahwa pada saat berada didalam stadion, Saksi melihat sendiri ada salah seorang supporter PSS Sleman yang tertangkap oleh DPP Brajamusti yang kemudian diinterogasi oleh DPP Brajamusti dan sempat dianiaya dengan cara dipukul, melihat hal itu Saksi juga ikut melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 3 kali.

Bahwa setelah pemukulan, korban dititipkan kepada Saksi oleh DPP Brajamusti yang untuk selanjutnya DPP Brajamusti masuk lagi ke Stadion untuk mencari 3 orang teman Korban namun tidak ada hasil, lalu Korban dibawa oleh DPP Brajamusti ke pintu 7 atau 8 dengan cara dirangkul dan setelah itu saksi tidak tahu ada kejadian apa.

Bahwa Saksi ikut melakukan pemukulan terhadap Korban karena telah berbohong dan Saksi juga merasa dendam karena pada waktu menonton pertandingan Sepakbola di Sleman pernah dipukuli oleh supporter Sleman.

Bahwa setelah ditunjukkan sebuah video oleh penyidik Kepolisian, saksi mengaku melihat kerumunan pelaku pengeroyokan yang salah satu pelaku adalah Terdakwa Hawinta.

Sedangkan saksi Muhammad Thoriq Suwandaru (22) Buruh, Alamat Jagalan Banguntapan Bantul menyampaikan diantaranya pada hari Kamis 26 Juli 2018 saksi berangkat menyaksikan pertandingan sepakbola antara PSIM vs PSS Sleman bersama rombongan yang berjumlah sekitar 10 orang yang termasuk didalamnya Saksi Rizki dan Terdakwa Hawinta, setelah sampai di lokasi parkir Stadion rombongan menyebar dalam masuk ke Stadion, dan pada pertandingan itu Saksi menonton pertandingan sampai selesai sekitar pukul 17.00 Wib.

Setelah pertandingan berakhir Saksi keluar Stadion melewati pintu 9 dan berjalan kearah utara, setelah itu sesampai pintu 10 melihat ada 3 orang yang dirangkul oleh DPP Brajamusti dan setelah mencari tahu ternyata ketiga orang tersebut adalah supporter PSS Sleman, setelah itu mereka dikeroyok oleh kerumunan massa dan saya ikut menginjak korban sebanyak 3 kali.

Bahwa setelah terjadinya pengeroyokan terhadap korban yang berlangsung selama hampir 10 menit,  Saksi langsung pulang dan tidak mengetahui kejadian apa yang terjadi pada korban selanjutnya

Dalam kerumunan massa sewaktu terjadi pengeroyokan Saksi melihat banyak orang termasuk salah satunya adalah Terdakwa Hawinta namun tidak mengetahui sedang melakukan apa.

Saksi mengetahui bahwa pada kerumunan ada Terdakwa Hawinta setelah diperlihatkan video oleh aparat Kepolisian dengan didasarkan pada raut wajah, namun pada video tersebut tidak mengetahui secara pasti lokasi kejadian disebelah pintu mana.

Bahwa saksi mengaku ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban karena merasa dendam dengan supporter PSS Sleman, dimana Saksi pernah dilempari oleh supporter PSS Sleman sewaktu pulang menonton pertandingan PSIM Sleman di Jalan Magelang.

Adapun saksi Ferdiansyah Dwiki Kurniawan (23) Mahasiswa, Alamat Cokroyudan Purbayan Kotagede Yogyakarta menyampaikan sebagai berikut Pada hari Kamis 26 Juli 2018 Saksi berangkat ke Stadion Sultan Agung Bantul bersama 10 orang temannya termasuk Saksi Muhammad Thoriq, Saksi Rizki Andriyanto dan Terdakwa Hawinta untuk menonton pertandingan antara PSIM vs PSS Sleman, dan setelah sampai di tempat parkir rombongan berpencar kemudian saya menonton pertandingan sendiri

Pada saat pertandingan babak 1 saksi melihat ada keributan dan orang dipukuli, saat itu yang bersangkutan tetap nonton bola, dan setelah babak 1 selesai keluar stadion untuk mencari teman rombongan dengan cara berkeliling stadion, kemudian pada saat pencarian kembali melihat keributan namun tidak melihat salah seorang terdakwa

Sewaktu terjadi keributan bertanya ada apa dan dijawab ada supporter PSS Sleman tertangkap yang diketahui melalui logo klub PSS Sleman pada HP Xiaomi, kemudian saksi ikut menendang salah satu korban pada bagian punggung, setelah ikut kembali berkeliling stadion dan melihat lagi ada 3 kerumunan namun tidak melakukan apa-apa.

Bahwa Saksi mengaku ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban dikarenakan dendam dengan supporter PSS Sleman

Setelah selesai pertandingan saksi bersama 10 teman rombongannya kembali bertemu di lokasi parkir, setelah itu pulang bersama dengan membonceng teman yang sama saat berangkat.

Sebelum ditangkap oleh pihak Kepolisian saksi mengaku belum pernah bertemu dengan terdakwa Hawinta, namun setelah ditunjukkan video pengeroyokan oleh pihak penyidik melihat secara samar-samar melihat Terdakwa Hawinta yang didasarkan postur tubuh.

Saksi Ahli atas nama Jimmi Kristianto Suryo (33) Dokter RS. Permata Husada, Alamat Pandeyan Umbulharjo Yogyakarta menyampaikan diantaranya Bahwa saksi ahli bekerja sebagai dokter jaga di RS. Permata Husada, dan dalam kasus meninggalnya korban Muhammad Iqbal yang bersangkutan adalah pihak yang membuat visum et repertum

Saksi menerima korban dari dr. Indah pada pukul 21.00 Wib dengan tidak memakai baju dan hanya memakai celana / jeans, serta dalam keadaan koma sangat kritis, sehingga Saksi Ahli melakukan langkah medis berupa pembebasan pernafasan, memberi bantuan oksigen dan injeksi infus pada 2 jalur, setelah itu kami melakukan pemeriksaan rekam jantung. Dari hasil pemeriksaan terlihat pelupuk mata mengalami pelebaran serta kaki dan tangan terasa dingin sehingga kami memutuskan korban meninggal dunia pada pukul 21.15 Wib

Dari hasil diagnosa awal Saksi Ahli bahwa korban mengalami cidera kepala berat yaitu trauma di daerah wajah maupun kepala dalam keadaan berat, dalam hal ini yang menyebabkan korban Muhammad Iqbal meninggal dunia akibat kehabisan darah yang banyak keluar pada bagian mata

Bahwa dalam kasus trauma berat yang dialami korban harus melewati beberapa 3 tahapan medis yaitu pembebasan jalan nafas, memberi bantuan nafas, memberi cairan infus, dan ketiga langkah tersebut telah dilakukan.

Bahwa luka pada korban termasuk kategori luka parah yang terjadi pada daerah kepala secara keseluruhan baik mulut, muka maupun telinga, sedangkan pada kasus tersebut korban mengalami luka lebam pada mata akibat pukulan benda tumpul maupun luka gesekan sehingga mengeluarkan banyak darah.

Pada kasus meninggalnya korban Muhammad Iqbal, seharusnya ditangani oleh dokter bedah namun untuk penanganan awal bisa oleh dokter umum, dan rencananya pasien akan dirujuk ke RS yang lebih komplit peralatannya namun karena belum ada persetujuan pihak keluarga maka terkendala SOP.

Setelah mendengarkan keterangan Saksi maupun Saksi Ahli yang dihadirkan, Majelis Hakim memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 pukul 09.00 Wib dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang meringankan terdakwa. Situasi aman tertib lancar. (Humas Polsek Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:40

0 komentar:

CB