Kapolsek Bambanglipuro AKP Wahyu Sudadi SH hadiri Penyuluhan Pencegahan Peredaran dan Penggunaan Minuman Keras serta Narkoba Kabupaten Bantul di Gedung Serba Guna Balai Desa Sumbermulyo Bambanglipuro Bantul, Rabu (12/2/2019) pagi.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala bidang Penegakan Perda Sismadi SH, Kapolsek Bambanglipuro AKP Wahyu Sudadi SH, Bhabinkamtibmas Sumbermulyo Bripka Sigit, Lurah Desa Sumbermulyo Dra Ani Widayani, Personil Satuan Narkoba Polres Bantul Bripka Sujono Wibowo dan tamu undangan sekitar 200 orang.
Maksud diselenggarakannya kegiatan tersebut dalam rangka pengawasan pengedaran minuman keras. Tujuannya agar tidak terjadi peredaran minuman keras sehingga dapat menekan kemungkinan gangguan keamanan.
Kepala bidang penegakan Perda Sismadi SH dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Pemdes Sumbermulyo yang telah membantu dan memfasilitasi kegiatan dari Satpol PP Bantul. Kegiatan ini merupakan perintah dari Bupati Bantul harapannya dengan adanya sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi warga masyarakat Desa Sumbermulyo.
Bapak Sismadi SH sebagai narasumber menyampaikan bahwa minuman keras/beralkohol diatur dalam Perda no 2 tahun 2012. Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari buah dan atau hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara ferementasidan destilasi.
Setiap orang pribadi dan perusahaan yang tidak memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol tidak diperbolehkan menjualnya. Didenda maksimal 50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Mohon bantuanya apabila diwilayah ada yang menjual minuman beralkohol agar segera dilaporkan ke Polsek, Polres maupun Satpol PP.
Bripka Sujono Wibowo SH dari Sat Narkoba Polres Bantul menyampaikan Materi tentang bahaya Narkoba yaitu UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. UU RI No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pengertiannya Narkotika adalah suatu zat yang berasal dari tanaman / bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran sampai menghilangkan rasa nyeri dapat menimbulkan ketergantungan.
Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba Faktor Individu coba coba, cari perhatian, ikut tren/tokoh idola, Ingin diterima dan pengendalian diri rendah. Faktor Keluarga perpecahan rumah tangga/hubungan keluarga tidak harmonis, tidak mau komunikasi dengan orangtua dan tidak adanya pengawasan orang tua. Faktor lingkungan tinggal dilingkungan peredaran narkoba, bergaul dengan pengedar atau pengguna narkoba dan tekanan kelompok sebaya. Faktor lain mudah didapat, harga relatif murah dan menimbulkan ketergantunhan fisik dan psikis.
Tingkat ketergantungan User (coba-coba), Abuser (Ketagihan) dan Adict (ketergantunhan). Ciri-ciri Pengguna Narkoba Tingkah laku seperti mabuk tanpa bau miras, Mata merah, sering menguap, merasa senang, tidak bisa mengendalikan diri, susah tidur, nafas berat, pupil mata mengecil, berkhayal berhalusinasi dan sering mengantuk.
Hubungan penyalahgunaan narkoba dengan kriminalitas penipuan, pencurian, perampokan, perkelahian, tindak asusila dan pelanggaran lalu lintas hingga menyebabkan laka lantas.
Kegiatan berakhir hingga pukul 11.46 wib, sementara situasi berjalan aman dan lancar. (Humas Polsek Bambanglipuro)
Home » Sosialisasi » Penyuluhan Pencegahan Peredaran Dan Penggunaan Minuman Keras Serta Narkoba Di Balai Desa Sumbermulyo
Penyuluhan Pencegahan Peredaran Dan Penggunaan Minuman Keras Serta Narkoba Di Balai Desa Sumbermulyo
Posted by tribratanewsbantul on 07:26
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:26
0 komentar:
Post a Comment