Pesonel Polsek Banguntapan Amankan Eksekusi Pengosongan Sebidang Tanah dan Bangunan di Jalan Gedongkuning

Posted by tribratanewsbantul on 10:01

Pesonel Polsek Banguntapan mengamankan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan oleh Pengadilan Negeri Bantul di Jalan Gedongkuning Desa Banguntapan, Rabu (13/2/2019).

Pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi SH MM ini bertujuan guna mengantisiapsi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Danramil Banguntapan Kapten Inf Nuryanto beserta anggotanya.

Objek Eksekusi terdiri dari lima bidang pekarangan, Steven A A warga Demak Jawa Tengah selaku pihak pemohon eksekusi dan Kartika A warga Umbulharjo Yogyakarta sebagai pihak termohon eksekusi.

Hingga kegiatan berakhir, proses eksekusi berjalan dengan aman dan lancar. (Humas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:01

0 komentar:

CB