Unit Reskrim Polsek Kasihan dipimpin Panit Reskrim Iptu Yan Indah, S.Sos berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Pelaku berinisial YN (26) mahasiswa warga Pigang, Wailiti, Alok Barat, Sikka, NTT dan AF (23) mahasiswa warga Pigang, Wailiti, Alok Barat, Sikka, NTT.
Panit Reskrim Iptu Yan Indah, S.Sos menjelaskan kejahatan itu dilakukan pada hari Sabtu 29 Desember 2018 sekira pukul 19.45 wib di dusun Sumberan, DK II, RT 010, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Awal mula kejadian pelaku merental sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul No Pol AB-6023-KF selama 10 hari akan tetapi sampai sekarang tidak di kembalikan dan sepeda motor tersebut sudah di gadaikan oleh pelaku, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis yamaha mio soul seharga 10 juta rupiah. Korban adalah Sri Antoro ((60) pensiunan warga Sumberan DK II, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Setelah melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut, pada hari minggu tanggal 03 Pebruari 2019 kami berhasil mengamankan terduga pelaku.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Mio Suol Warna Merah No Pol AB 6023 KF beserta STNKnya. Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut pelaku ditahanan di Polsek Kasihan, jelasnya. (Humas Polsek Kasihan)
Unit Reskrim Polsek Kasihan Ungkap Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan
Posted by tribratanewsbantul on 01:00
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 01:00
0 komentar:
Post a Comment