Kapolsek Kasihan Kompol Anton Nugroho Wibowo, mengungkapkan modus pelaku menggelapkan sepeda motor milik korbannya itu awalnya hanya menyewa motor korban selama tiga hari.
Setelah 20 hari pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor yang ia sewa.
"Ternyata pelaku telah menggadaikan motor tersebut tanpa sepengetahuan korban," ujar Anton, Kamis (27/5/2021).
Pelaku akhirnya dapat diamankan oleh korban di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang kemudian diserahkan ke Polsek Kasihan. Korban yang merasa dirugikan, memutuskan untuk membuat laporan polisi.
"Hasil interogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor milik korban ia gadaikan Rp 3 juta kepada seseorang," tukas Anton.
Akibat kejadian tersebut koban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat nopol AB 3006 XY seharga Rp. 17 juta.
Terakhir, Anton berujar atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
“Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun,” pungkasnya. (Humas Polsek Kasihan)
0 komentar:
Post a Comment