Dalam apel tersebut Sarijan menyampaikan arahan tata tertib pelaksanaan penyekatan untuk antisipasi penyebaran Covid-19, dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, pegawai dilarang mudik karena sangat membahayakan penyebaran virus klaster baru, jangan sampai terjadi seperti di negara India sehingga mengalami kewalahan.
Anggota dalam melaksanakaan penyekatan dikususkan kendaraan yang beradal dari luar propinsi masuk ke Yogyakarta. Terutama travel gelap dengan membawa penumpang.
Tindakan meriksa pengemudi/ penumpang untuk dicek KTP asal daerah, kelengkapan protokol kesehatan termasuk suhu badan masker dan hasil Sweb yang masih berlaku.
Selesai apel pagi dilaksanakan penyekatan kendaraan dari arah Kulon Progo masuk ke wilayah Yogyakarta.
Penyekatan dilakukan didepan Pospam Sedayu sebanyak 24 personel dengan memeriksa 50 kendaraan roda 4 dan roda 2 sebanyak 8 unit. Hasil melakukan edukasi dan peneguran. (Humas Polsek Sedayu)
0 komentar:
Post a Comment