Bidpropam Polda DIY melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi
(MONEV) serta Sosialisasi Bidang Propam pada Jumat (28/11/2025) pukul
09.00 WIB di Aula Wira Pratama Polres Bantul. Kegiatan ini bertujuan
meningkatkan pemahaman personel terkait mekanisme penanganan pengaduan
masyarakat (Dumas) serta optimalisasi penggunaan Whistle Blowing System
(WBS) di lingkungan Polri.
Kegiatan dipimpin
langsung oleh Kasubbag Yanduan Bidpropam Polda DIY, KOMPOL H. Ahmad
Hidayat Sukri, SH., MM., dan dihadiri sejumlah pejabat serta personel
Propam di jajaran Polres Bantul, termasuk perwakilan Bag, Sat, Sie,
serta Kanit dan Banit Propam Polsek jajaran. Dari Polsek Kasihan,
kegiatan diikuti oleh Aiptu Budi Susanto.
Dalam sosialisasinya, Bidpropam Polda DIY menyampaikan dasar hukum terbaru terkait penanganan Dumas, di antaranya:
Perpol No. 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (pengganti Perpol No. 9 Tahun 2018).
Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2406/X/WAS.2.4./2025 tentang Sosialisasi Aplikasi Pengaduan Online Propam Polri.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkap 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Polri.
KEP Kapolri Nomor 147 Tahun 2020 tentang Whistle Blowing System (WBS) di Lingkungan Polri.
Dalam
kesempatan tersebut, Bidpropam Polda DIY memperkenalkan Layanan
Pengaduan Online Propam Polri melalui QR Code, yang memudahkan
masyarakat menyampaikan laporan atau pengaduan terkait pelayanan
kepolisian secara cepat dan transparan. Masyarakat cukup memindai
barcode untuk terhubung langsung dengan sistem Yanduan.
Melalui
sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami tata cara
pelaporan pengaduan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap
Propam Polri dalam penanganan laporan secara profesional, akuntabel, dan
transparan.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib hingga selesai.

0 komentar:
Post a Comment