Polsek Banguntapan Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan Negeri Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 08:30

Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banguntapan dipimpin Ipda Nanang Adnan Tirtana SH, melaksanakan tahap 2 pengiriman tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bantul, Kamis (20/11/2025).

Tersangka yang berinisial RPT diduga kuat melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan awal yang telah dilakukan oleh Polsek Banguntapan. Ipda Nanang Adnan Tirtana SH yang memimpin tim penyidik, memastikan bahwa seluruh berkas perkara telah lengkap dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Barang bukti yang relevan juga telah disiapkan untuk diserahkan secara resmi kepada jaksa penuntut umum.

Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bantul, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:30

0 komentar:

CB