Lagi, Pengepul Togel Ditangkap

Posted by tribratanewsbantul on 12:04

Petugas Sat Reskrim Polres Bantul berhasil mengamankan seseorang yang berperan sebagai pengepul judi togel berinisial WR warga Klisat Srihardono Pundong Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo, SH, SIK, Kamis, 02 Februari 2017 mengatakan, penangkapan WR merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Yakni kasus penjualan Togel yang dilakukan oleh  WN (37) warga Bekelan, Sidorejo, Lendah, Kulonprogo. WR diamankan petugas dirumahnya pada 1 Februari 2017 kemarin.

“Jadi WR ini merupakan pengepul atau penerima setoran uang dari WN yang kami amankan sebelumnya,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ditangkap, dari tangan WN petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah HP dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil setoran dari pengecer.

“Sama seperti WN, WR juga kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” pungkas Kasat Reskrim. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:04

0 komentar:

CB