Catat, Dispensasi Perpanjangan SIM di Masa Pandemi Diperpanjang Hingga 30 Juni

Posted by tribratanewsbantul on 00:00

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Bantul memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi Corona terhitung mulai 17 Maret sampai 29 Mei 2020.

Kanit Regident Satlantas Polres Bantul, Iptu Mulyanto menyebut, perpanjangan dispensasi SIM itu dimulai sejak 2 sampai 30 Juni 2020.

"Diperintahkan oleh pimpinan kami tertinggi yakni Kapolri, bahwa selama masa Covid, dari tanggal 17 Maret sampai dengan 29 Mei itu diberikan dispensasi perpanjangan SIM-nya. Batas akhir perpanjangan sampai 30 Juni 2020," ujarnya, Sabtu (06/06/2020).

Iptu Mulyanto menyampaikan, kuota per hari untuk pelayanan perpanjangan SIM dibatasi hanya sebanyak 50 orang. Hal itu lantaran pihaknya mengantisipasi kerumunan pemohon guna mencegah penularan Covid-19.

Ia menegaskan, dalam hal ini pihaknya tetap mengutamakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Langkah-langkah pencegahan di lokasi diantaranya bagi pemohon SIM sebelum memasuki ruang pelayanan SIM wajib melakukan pengecekan suhu tubuh, memakai masker, jaga jarak atau physical distancing, serta menghindari kerumunan.

"Sekarang situasi seperti ini, kita tidak tahu siapa yang sakit dan siapa yang sehat. Kita harus mewaspadai, kaitannya protokoler kesehatan tetap kita utamakan. Makanya kita batasi hanya 50 orang," tandasnya.

Sementara itu dia menuturkan bagi pemohon yang melakukan perpanjangan setelah batas waktu tersebut tidak bisa melakukan proses perpanjangan akan tetapi yang bersangkutan harus melakukan proses penerbitan SIM baru.

Ditambahkan, beberapa syarat bagi pemohon perpanjangan SIM yakni fotokopi KTP, SIM dan surat keterangan sehat dari dokter. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 00:00

0 komentar:

CB