Maling 'Aji Mumpung' di Sedayu Tertangkap, Ternyata Pelakunya Residivis

Posted by tribratanewsbantul on 10:18

Terungkap sudah kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun Kalakan Argorejo Sedayu Bantul, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Sebanyak 4 pelaku yang merupakan residivis berhasil diamankan jajaran Polres Bantul, dimana 1 pelaku di antaranya berperan dalam sebagai penadah.

Dalam aksinya, para pelaku benar-benar menggunakan aji mumpung. Bagaimana tidak, setelah berhasil menggondol sepeda motor Yamaha Mio, para masih menyempatkan diri menggasak sepeda gunung merk phoenix dan dua buah jaket milik korban.

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono SIK MH, Jumat (26/6/2020), saat menggelar jumpa pers mengatakan, peritiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2020) lalu menimpa korban Agus Sarifin (36).

Dijelaskan, para pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela saat korban terlelap tidur.

Baca Juga : Tak Terima Cuma Gasak Sepeda Motor, Maling Ini Juga Embat Sepeda Gunung dan Jaket

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, para tersangka berhasil menggondol sepeda motor Yamaha Mio, sepeda gunung merk phoenix dan dua buah jaket milik korban.

“Kerugian ditaksir mencapai Rp 16 juta,” sambung AKBP Wachyu.

Dari tindak kejahatan tersebut, pihaknya mengamankan empat orang tersangka masing-masing KW (44) warga Sentolo Kulonprogo, SD (46) warga Tamantirto Kasihan Bantul, MFR (38) warga Ngupasan Gondomanan dan TY (45) warga Ambarketawang Gamping.

"Untuk TY ini perannya sebagai penadah," jelasnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 363 ayal 1 ke 3e, 4e, 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Sementara TY selaku penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP. “Ancaman bagi penadah barang curian mencapai empat tahun penjara,” pungkas AKBP Wachyu. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:18

0 komentar:

CB