Polisi Ungkap Fakta Miras Tewaskan Nelayan Bantul Dioplos Dari Alkohol Sisa Disinfektan Covid-19

Posted by Humas Polres Bantul on 18:44

Polisi berhasil mengamankan dua tersangka peracik dan pengedar miras oplosan yang menewaskan seorang nelayan di Bantul.

Kasatreskrim Polres Bantul , AKP Bayu Sila Pambudi, mengungkapkan identitas tersangka pengoplos miras tersebut yakni S (53) dan R alias Kemet (40).

Keduanya diringkus petugas di kediamannya masing-masing di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada Jumat (13/10/2023) lalu.

Sebelumnya, dua tersangka itu diamankan usai terlibat meracik dan mengedar miras oplosan hingga menewaskan seorang warga Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul .

Masing-masing tersangka tersebut memiliki tugas yang berbeda.

Di mana, tersangka S bertugas sebagai peracik dan dilakukan di kediamannya, sedangkan tersangka Kemet bertugas mengedarkan miras oplosan ke sejumlah orang.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui miras oplosan dibuat dari sisa alkohol yang digunakan sebagai disinfektan pada saat wabah Covid-19.

"Ide pembuatan minuman racikan (miras oplosan) itu didapatkan dari Kemet dengan bahan-bahan cairan alkohol penyemprotan baju alat pelindung diri (APD) Covid-19," kata Bayu saat Jumpa Pers di Polres Bantul, Rabu (18/10/2023).

Pasalnya, Bayu menyebut, Kemet memiliki status sebagai relawan di Kabupaten Bantul dan dulu pernah menjadi relawan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bantul .

Setelah Pandemi Covid-19 berlalu dan cairan alkohol itu masih terdapat sisa, maka Kemet memiliki ide untuk meminta tolong kepada S meracik alkohol sisa disinfektan menjadi miras oplosan.

Hasilnya, S menyulap 15 liter alkohol murni milik R menjadi 17 botol miras oplosan. Selanjutnya, R mengambil tiga botol untuk diminum bersama tiga rekannya hari Sabtu (7/10) di Pantai Samas, Sanden, Bantul.

Lebih lanjut, hari Selasa (10/10) salah satu rekannya yakni TM meninggal dunia. Sebelumnya TM mengeluh sakit perut dan tidak bisa melihat setelah meminum miras itu.

Berdasarkan keterangan tersangka S, Bayu mengatakan bahwa tersangka membuat dan meracik miras oplosan dengan campuran jenis minuman fermentasi berbahan dasar alkohol murni, air sumur, bahan tambahan berupa perasa/esen, minuman coca-cola, gula pasir.

"Resep racikan itu didapatkan oleh tersangka S secara otodidak sejak 2022 dan terus dijual ke orang lain melalui aplikasi online ke sejumlah tempat hingga Bali dan Jakarta," beber AKP Bayu.

"Selain dijual, miras tersebut juga dikonsumsi oleh tersangka S sendiri," bebernya.

Atas perbuatannya, S dan R disangkakan pasal 204 KUHP tentang tindak pidana barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 18:44

0 komentar:

CB