Bhabinkamtibmas Tirtonirmolo Aiptu Sudarsana menghadiri Rakor tentang Konsultan Publik Peraturan Desa ABPDes tahun 2018 di Ruang Pertemuan Balai Desa Tirtonirmolo, Jumat (22/12/2017).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Camat Kasihan Drs. Sambudi Riyanta, Kasi Pem Kecamatan Wiji Harini, S.Sos.MM., Lurah Tirtonirmolo H. Marwan MS, SH., Pamong Desa, Ketua BPD dan anggota, PKK dan Karangtaruna.
Dalam rakor tersebut dibahas, Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah pusat maupun dari APBD Kabupaten harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat.
Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, serta agar pelaksanaan pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif.
Dana desa pada intinya dipergunakan untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya. Transparansi mutlak dilakukan pemerintah desa, agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana desa menguat.
Dalam pembangunan desa, ada yang dinamakan rencana kerja pembangunan desa (RKPD) yang diprogramkan selama satu tahun. Dan ada rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) yang memakan waktu hingga enam tahun. Bila penggunaan keuangan desa melenceng dari itu, maka bisa akan menjurus pada penyalahgunaan anggaran yang akan berakibat pada kasus hukum. Desa boleh memakai jasa konsultan untuk pemetaan anggaran dan program.
Terkait anggaran desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), kembali menekankan bahwa penggunaannya tidak bisa dilakukan dengan main-main, semua harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi.
Untuk membangun infrastruktur dan pembangunan desa, harus dilakukan melalui program padat karya dan tidak diperbolehkan melibatkan orang ketiga atau diproyekkan. Artinya, tenaga pekerjanya melibatkan warga wilayah desa tersebut, bahkan bila perlu bahan bakunya juga dibeli dari warga setempat. Hal itu agar roda perekonomian masyarakat di wilayah desa tersebut bisa berkembang. (Sihumas Polsek Kasihan)
Home » rakor » Rapat » Aiptu Sudarsana Hadiri Rakor Konsultan Publik Peraturan Desa ABPDes tahun 2018 Desa Tirtonirmolo
Aiptu Sudarsana Hadiri Rakor Konsultan Publik Peraturan Desa ABPDes tahun 2018 Desa Tirtonirmolo
Posted by tribratanewsbantul on 13:16
Related Posts
- Polres Bantul Gelar Rakor Kesiapan Pengamanan Pilurah Serentak Tahun 2022
- Polres Bantul Gelar Rakor Pengamanan Perayaan 1 Suro
- Kapolsek Imogiri diwakili Kanit Intelkam Hadiri Rapat koordinasi Penyelenggaraan Pemilu 2024
- Bhabinkamtibmas Kalurahan Poncosari Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu Tahun 2024
- Kapolsek Bambanglipuro Pimpin Rapat Anev di Ruang Kerjanya
- Kapolsek Bambanglipuro Hadiri Rapat Evaluasi PPKM Mikro
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:16
0 komentar:
Post a Comment