Diduga Jual Ayam Tiren dan Bangkai Jeroan Anjing, Rumah SKD Digerebek Polisi

Posted by tribratanewsbantul on 12:44

Intel Sat Brimob Polda DIY bersama personel Polres Bantul dan Polsek Bambanglipuro menggerebek kediaman SKD, warga Dusun Plemantung Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kamis (28/12/2017) sore. SKD diduga telah memperjualbelikan bangkai ayam dan bangkai jeroan anjing.

Dijelaskan, Kapolsek Bambanglipuro AKP Wahyu Sudadi SH melalui Kanit Reskrim Polsek Bambanglipuro, Iptu Wahyu Tri Handono SH, SKD diduga telah melakukan bisnis haram yakni jual beli ayam tiren dan bangkai jeroan anjing. Dari penyergapan yang dilakukan petugas, didapati barang bukti tujuh ekor ayam tiren di dalam ember, jeroan anjing yang sudah direbus diatas wajan dan kulit anjing yang sudah dikerok bulunya.

Dalam penggerebekan itu, petugas memeriksa dapur dan akhirnya ditemukan ayam tiren dan jeroan anjing yang sudah diolah. Petugas menduga ayam tiren dan jeroan anjing tersebut dijual ke pasar-pasar tradisional seperti pasar Barongan dan pasar Bakulan di wilayah Kabupaten Bantul.

Adapun ayam tiren tersebut di jual ke pasar, diakui sebagai daging ayam biasa dan jeroan anjing sebagai jerohan sapi. Namun setelah berhasil terungkap, SKD selaku pemilik pengolahan ini membantah tuduhan tersebut.Menurut SKD bangkai ayam dan jeroan anjing tersebut di jual untuk pakan ternak namun saat warga membeli, dia menjualnya.Diketahui awalnya SKD merupakan penjual tongseng daging anjing namun berhenti sejak beberapa tahun yang lalu.

Diduga  modus yang digunakan oleh pemiliknya yaitu daging dimasak sedemikian rupa dan jeroan ayam tiren seperti usus dan rempelo diolah agar bau busuk tidak ketahuan sehingga konsumen tertipu. Begitu pula dengan bangkai anjing dimasak sedemikian rupa menyerupai daging sapi.

Ipda Wahyu Trihandono SH menegaskan akan mengembangkan dan menindaklanjuti kasus ini setelah hasil penelitian dari BPOM keluar.

Hingga saat ini petugas baru sampai tahap meminta keterangan awal dari SKD, dan belum bisa menjerat pelaku lantaran harus menunggu proses penyelidikan dan hasil dari uji laboratorium BPOM. Selanjutnya barang bukti tersebut diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul dan Balai BPOM untuk memastikan kualitas jeroan anjing dan ayam tiren yang diolah. (Sihumas Polsek Bambanglipuro)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:44

0 komentar:

CB