Kapolsek Kretek Melarang Kereta Kelinci Masuk Kawasan Obyek Wisata Pantai Parangtritis

Posted by tribratanewsbantul on 11:36

Kapolsek Kretek Kompol Leo Fasak didampingi Kapos Pam Kretek Iptu Tujiyanto mengadakan pembinaan dan teguran kepada beberapa pengemudi kendaraan kereta kelinci beserta penumpangnya di Jl.Parangtritis TPR Induk Kretek, Selasa (26/12/2017) pukul 10.00 wib.

Setelah diberikan pembinaan dan teguran kemudian Kapolsek Kretek melarang kepada para pengemudi kereta kelinci untuk meneruskan perjalanan menuju kawasan wisata pantai Parangtritis maupun Depok. Salah satunya dari mereka yang dilarang yaitu sopir Maryono (27) warga dusun Pageran Sumberejo Tempel Sleman.

Hal tersebut dikarenakan kereta kelinci kususnya diwilayah Kab. Bantul dilarang keras beroperasi, disamping melanggar undang-undang Lalu Lintas yang diantaranya tidak sesuai peruntukannya, tidak dilengkapi surat-surat yang syah, merubah bentuk kendaraannya, juga tidak memenuhi persyaratan dalam keamanan penumpang. Serta resikonya bila terjadi hal hal yang tidak diinginkan tidak mendapat jaminan asuransi JR.

Kompol Leo Fasak juga menyarankan kepada seluruh penumpang untuk menggunakan kendaraan lain yang memenuhi persyaratan aturan kelalulintasan dalam bepergian atau wisata, misalnya Bus, itu akan lebih aman dan nyaman serta lancar dalam perjalanan.  (Sihumas Polsek Kretek)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:36

0 komentar:

CB