Buser Banguntapan Bekuk Pelaku Curas

Posted by tribratanewsbantul on 13:37

Unit Reskrim Polsek Banguntapan Bantul berhasil membongkar kasus perampasan yang terjadi di sejumlah wilayah Banguntapan dan  Bantul. Satu tersangka berinisial  RF warga Kalangan Baturetno Banguntapan Bantul sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan RF, petugas menyita barang bukti diantaranya sepeda motor Yamaha Mio No Pol AB 2010 GE warna merah dan dua buah handphone. Hingga kini kasus tersebut masih dikembangkan petugas untuk mengungkap tindak kejahatan lainnya.

Sebagaimana diketahui tersangka selama Desember 2017 ini sudah beraksi sebanyak empat kali di Wilayah Banguntapan dan Sewon. Kasus pertama 10 Desember 2017, RF menggasak handphone di Jalan Pleret Potorono dengan korban Abdawan Ramadhan P, 14 Desember 2017 tersangka kembali merampas handphone milik Lingga Bintang warga Perum Cepoko Indah Sitimulyo Piyungan di Wiyoro Lor Baturetno Banguntapan,  kemudian pada 22 Desember 2017 di Jalan Wiyoro Kidul  tersangka kembali menyikat handphone milik Amir Syarifuddin. Bahkan sebelum disergap petugas di daerah Wiyoro Jumat lalu, tersangka juga beraksi di Stadion Sultan Agung Bantul.

Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi SH MH, Sabtu (30/12/2017) mengatakan, setelah mendapat laporan adanya tindakan perampasan handphone petugas melakukan penyelidikan di lapangan dengan meminta keterangan sejumlah korban dan saksi-saksi.

Menurut Kapolsek, tersangka menjalankan aksinya dengan menyasar siswa di daerah Banguntapan, biasanya tersangka menghentikan calon korbannya setalah itu langsung meminta paksa handphonenya.

"Targetnya biasanya dipepet , setalah itu diminta handphonennya secara paksa," jelasnya.

Dari serangkaian peristiwa itu, seluruh Tim Buru Sergap Polsek Banguntapan turun ke lapangan untuk memburu tersangka. Tentunya dengan bekal keterangan dari para korban, baik ciri-ciri fisik maupun motor yang dipakai pelaku.

Perburuan tim yang dikomandoi Aiptu Arif Budiyanto SIP akhirnya membuahkan hasil. Petugas membuntuti targetnya sampai di tempat tinggalnya. Tersangka berhasil dibekuk di daerah Wiyoro Banguntapan Bantul.

Kepada penyidik tersangka mengakui jika uang hasil menjual hasil rampasan itu digunakan untuk membeli makan dan rokok.  Dijelaskan selain beraksi di Banguntapan RF juga melakukan perampasan handphone di Stadion Sultan Agung Bantul. Dalam aksinya itu RF sempat berpura-pura membeli handphone kepada penjual lewat online.  Namun setelah dekat RF langsung merebut handphone dan pergi meninggalkan korban. 

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” pungkas Kapolsek. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:37

0 komentar:

CB