Brigadir Budi Sunaryo SH Hadiri Musyawarah Pemilihan Anggota BPD Desa Ngestiharjo Keterwakilan Perempuan

Posted by tribratanewsbantul on 08:31

Bhabinkamtibmas Desa Ngestiharjo Brigadir Budi Sunaryo SH menghadiri Musyawarah Pemilihan Anggota BPD  Desa Ngestiharjo dengan Keterwakilan Perempuan periode tahun 2018 – 2024 di Balai Desa Ngestiharjo, Selasa  (12/12/2017) pukul 20.00 WIB.

Calon anggota BPD terdiri dari Ibu Jumidah dari  Dusun Cungkuk, Ibu Veronika dari Dusun Sonopakis Lor dan  Ibu Istiana Rahmawati Nur Arifah dari Dusun Sonopakis Kidul.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah Desa Ngestiharjo Oni Oktavani, Pamong Desa Ngestiharjo, Babinsa, Ibu Keterwakilan dan Perwakilan ibu-ibu se Desa Ngestiharjo.

Upaya mendorong perempuan terlibat dalam setiap pengambilan keputusan publik telah menjadi perhatian tidak hanya di Indonesia tapi juga dibanyak negara lain.

Indonesia telah menterbitkan berbagai kebijakan untuk memastikan keterwakilan perempuan. Ini berarti upaya mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga strategis telah diterima sebagai norma hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berikut adalah berbagai peraturan perundangan yang telah lahir dan bisa menjadi rujukan dalam mengatur keterwakilan perempuan di Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (2): Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (Sihumas Polsek Kasihan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:31

0 komentar:

CB