Sosialisasi Perda Diy No 12 Tahun 2015 Di Balai Desa Bangunjiwo

Posted by tribratanewsbantul on 13:18

Dalam rangka menekan peredaran Miras, Pemerintah Provinsi DIY menyelenggarakan Sosialisasi Perda DIY No. 12 tahun 2016, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan di Gedung Serbaguna Balai Desa Bangunjiwo, Dusun Gendeng, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul,  Sabtu  09/12/2017 jam 20.00 wib,

Penanggung jawab sosialisasi Ketua DPRD DIY  H. Yoeke Indra Agung Laksana, SE dengan Narasumber Anggota DPRD Provinsi DIY Drs. H. Edy Susila, Staf Ahli Fraksi Persatuan Demokrat DPRD DIY Drs. Ma'sum Amrullah, MM dan Bhabinkamtibmas Desa Bangunjiwo Bripka Rista Faruliyantaka.

Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol dan minuman oplosan; dan memberikan kepastian hukum mengenai kegiatan pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Sosialisasi dihadiri oleh Lurah Desa Bangunjiwo Parjo, ST.M.Si., Pamong Desa, dan warga  Se-Desa Bangunjiwo jumlah sekira 306 orang. Kegiatan sosialisasi selesai pukul 22.00 wib terlaksana dengan aman dan tertib. (Siumas Polsek Kasihan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:18

0 komentar:

CB