Terungkap, Korban Perampokan Disertai Pembunuhan Sempat Diperkosa Tersangka

Posted by tribratanewsbantul on 14:34

Penyidik Sat Reskrim Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban bernama Utami Dwi Cahyo (26) meninggal dunia.

Rekonstruksi dilakukan di asrama Mapolres Bantul dengan memperagakan 28 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka AF (42). Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa korban sempat diperkosa oleh tersangka. Sebelumnya AF sempat mengelak kepada petugas, jika dirinya telah memperkosa korban.

''Pelaksanaan rekonstruksi sengaja dilaksanakan di Mapolres Bantul untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,'' ujar Kapolres Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi SIK MM melalui Kasubag Humas, AKP Sulistiyaningsih, Selasa (19/12/2017).

Dijelaskannya, awalnya tersangka bermaksud untuk menumpang membersihkan badan di rumah korban, namun saat melihat barang-barang berharga milik korban, niatnya berubah.

Tersangka yang panik karena aksinya tepergok korban, lalu mendorong korban hingga terjatuh. Oleh tersangka, leher korban kemudian ditekan dan mulutnya disumpal menggunakan baju yang dikenakan korban.

“Tersangka lalu melepas seluruh pakaian korban dan kemudian memperkosanya. Saat diperkosa, korban sempat meraut tangan tersangka,”  ungkap AKP Sulistiyaningsih.

Setelah puas memperkosa, tersangka kemudian melucuti perhiasan yang dipakai oleh korban seperti gelang dan kalung. Tersangka juga mengambil televisi milik korban dan membungkusnya dengan kain.

“Setelah menguras harta benda korban, tersangka kemudian keluar rumah dengan membawa barang hasil curian,” tambahnya.

Utami Dwi Cahyo, gadis dengan disabilitas ditemukan tewas dirumahnya di Dusun Plawonan RT 05 Argomulyo Sedayu Bantul pada Sabtu (18/11/2017) lalu. Selang dua hari, polisi berhasil membekuk tersangka yang berinisial AF (42) warga Kampung Wendu Desa Wendu Kecamatan Krupik Merauke Papua Selatan.

Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:34

0 komentar:

CB