
Hadir dalam acara Dewan Masjid Popinsi DIY Drs H Mohammad,Camat Pandak Dra Sri Kayatun, Kapolsek Pandak yang diwakili Kanit Binmas Polsek Pandak Iptu Subiantoro, Danramil Pandak Kapten Inf Sukarno, anggota Polsek Pandak dan seluruh perwakilan instansi sekecamatan Pandak jumlah 100 orang.
Acara dibuka dengan Sambutan Camat Pandak Dra Sri Kayatun mengucapkan puji dan sukur kehadiran Tuhan yang maha Esa yang telah mempertemukan kita dihari yang cerah ini. Semoga dengan adanya pengajian rutin ini dapat meningkatkan ketaqwaan kita terhadap Allah SWT dan dapat meningkatkan hubungan kerjasama kita dalam membangun wilayah Pandak
Dalam tauziahnya, Drs H Mohammad menyampaikan, selama ini, wakaf selalu diidentikkan dengan tanah dan bangunan. Orang yang berwakaf (muwakif) pun terbatas hanya bagi mereka yang punya uang banyak . Padahal, wakaf sebenarnya bisa dilakukan oleh siapapun. Tidak harus dalam bentuk tanah, bangunan, atau benda-benda berharga lainnya.
Wakaf tunai sendri mempunyai arti wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Juga termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham, cek dan lainnya.
Dilihat perkembangan sistem perekonomian yang berkembang sekarang, sangat mungkin untuk melaksanakan wakaf tunai. Misalnya uang yang diwakafkan itu dijadikan modal usaha seperti yang dikatakan oleh mazhab Hanafi, atau diinvestasikan dalam wujud saham di perusahaan yang tepercaya, atau didepositokan di perbankan syariah, dan keuntungannya dapat disalurkan sebagai hasil wakaf. Selama kegiatan berlangsung aman dan tertib. (Sihumas Polsek Pandak)
0 komentar:
Post a Comment