Teka-teki tentang penemuan mayat terbakar di Karanganyar, Gadingharjo, Sanden, Bantul terungkap sudah.
Dua orang yang diduga sebagai pelaku yakni seorang perempuan berinisial NR (32) dan anak lelakinya berinisial JR (12) warga Tahunan Umbulharjo Yogyakarta, telah diamankan petugas Resmob Polres Bantul.
Dalam kasus ini, NR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di LP Wirogunan. Sementara status JR, masih menunggu pendalaman mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
“Keduanya kita amankan pada Kamis (8/11/2018) sekitar pukul 00.30 dini hari disebuah losmen di kawasan Parangtritis,” jelas KBO Sat Reskrim Iptu Muji Suharjo SH didampingi Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih saat menggelar jumpa pers bersama wartawan di lobi Mapolres Bantul, Sabtu (10/11/2018).
Dari hasil pemeriksaan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia sebelumnya sebelum dibakar. Korban yang diketahui bernama I Gede Suka Negara (52) warga Gianyar Bali sengaja dibuang dan dibakar di lokasi dengan tujuan untuk dikremasi.
Lebih lanjut Muji menjelaskan, hubungan antara tersangka dengan korban bukan merupakan saudara, namun juga bukan suami istri. Akan tetapi, keduanya sudah lama hidup bersama dalam satu rumah kontrakan di Tahunan Umbulharjo Yogyakarta.
Sebelum meninggal dunia, korban diketahui menderita sakit diabetes dan sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Harjo Lukito. Namun demikian, sakit korban tak kunjung sembuh.
Lantaran ketiadaan biaya korban akhirnya dibawa pulang, hingga akhirnya, pada Selasa (6/11/2018) malam, sekira pukul 19.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Mendapati korban sudah tak bernyawa, tersangka kebingungan karena tidak memiliki biaya untuk mengkremasi mayat sesuai dengan adat daerah asal korban. Mengingat biaya kremasi cukup mahal, terpikir oleh tersangka untuk membakar mayat sendiri. Kemudian muncul ide membakar mayat korban di daerah Karanganyar, Gadingharjo, Sanden. Diakui tersangka NR, dipilihnya Karanganyar, Gadingharjo, Sanden sebagai lokasi pembakaran mayat, lantaran anaknya, JR, pernah mengikuti kemah di tempat tersebut.
Kemudian pada Selasa tengah malam, mayat korban dibawa ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Supra X. Selama dalam perjalanan dari Yogyakarta, mayat korban digulung menggunakan kasur lipat warna biru.
Sesampainya di lokasi, mayat korban kemudian dibakar. Karena hanya menggunakan tiga liter pertalite, mayat korban tidak sampai musnah menjadi abu. Hingga pada keesokan harinya, Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 07.00 WIB mayat korban ditemukan oleh warga sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang dan barang subsider pasal 181 KUHP atas dugaan mengubur, menyembunyikan, mengangkut dan menghilangkan mayat. “Ancaman hukumannya lima tahun enam bulan dan sembilan bulan penjara,” pungkas Muji. (Humas Polres Bantul)
Misteri Mayat Terbakar di Sanden Terkuak, Ini Motifnya
Posted by tribratanewsbantul on 13:49
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:49
0 komentar:
Post a Comment