Sat Sabhara Polres Bantul menyidangkan penjual miras di Pengadilan Negeri Bantul, Jumat, 21 Desember 2018 pukul 09.00 Wib.
Adapun terdakwa adalah ADU warga dusun Bayaran Rt 008 Tamantirto Kasihan Bantul, terbukti menyimpan minuman berakohol dan menjualnya dengan barang bukti 35 botol anggur koleson dan 8 botol anggur merah.
Hakim Agus Supriyono, SH yang memimpin sidang tersebut menjatuhi denda 2juta dan apabila tidak bisa membayar dikenakan kurungan 10 hari. (Sat Sabhara Polres Bantul)
Jual Miras, Warga Dusun Bayaran Tamantirto Didenda 2 Juta
Posted by tribratanewsbantul on 10:52
Related Posts
- Sidang Tipiring, Penjual Miras Oplosan Didenda
- Waka Polres Bantul Pimpin Sidang BP4R Tiga Anggota Yang Hendak Nikah
- Kabag SDM Polres Bantul Pimpin Sidang BP4R 3 Anggota yang Hendak Nikah
- Waka Polres Bantul Pimpin Sidang BP4R 12 Anggota yang Hendak Nikah
- Hendak Menikah, 5 Personel Polres Bantul Jalani Sidang BP4R
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:52
0 komentar:
Post a Comment