Lempar Mata Korban Hingga Buta, Laki-Laki ini Divonis 4 Tahun Penjara

Posted by tribratanewsbantul on 14:05

Personel Polsek Bantul dan Sat Sabhara Polres Bantul di pimpin oleh Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polres Bantul AKP Andri Hidayat didampingi Kanit Sabhara Polsek Bantul Iptu Paini melaksanakan pengamanan sidang Sidang Perkara No.155/pid.B/2018/PN.btl di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (10/12/2018) pukul 11. 00 WIB.

Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa AAZ dengan agenda tuntutan tersebut diketuai Hakim Sri Wijayanti, SH, Hakim Anggota 1 Evi insiati, SH, Hakim Anggota 2 R. Rajendra, SH, Jaksa Penuntut Umum Dani Prakosa, SH dan Panitera  Yuliana.

Sidang terkait kasus pelemparan botol yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2018 sekira pukul 02.00 WIB lalu yang terjadi di Jalan Plumbon Banguntapan Bantul yang menyebabkan Korban atas nama Yustin Febriyanto, 16 th, alamat Barito Gang Deli Gondokusuman Yogyakarta dengan luka bagian mata kanan dan mengalami kebutaan.

Adapun Kejadian berawal saat Korban akan mencari sahur, kemudian berpapasan dengan rombongan tersangka di Jalan Plumbon Banguntapan Bantul yang tiba - tiba melemparkan botol dan mengenai mata korban.

Dalam sidang hari ini hakim ketua memutuskan bahwa terdakwa AAZ setelah mendengarkan keterangan baik dari saksi dibawah sumpah, keterangan saksi korban, pembelaan penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum dan pembelaan dari terdakwa, maka hakim memutuskan bahwa terdakwa AAZ terbukti melakukan kekerasan dengan sengaja dengan cara melempar botol Ice Land hingga mengakibatkan korban Yustin Febriyanto mengalami luka dan menyebabkan korban buta.

Maka dari itu hakim memutuskan bahwa terdakwa AAZ terbukti dengan sah melanggar pasal 351 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,00

Sidang yang dihadiri dari pendukung korban maupun terdakwa tersebut berlangsung aman dan kondusif hingga selesai. (Humas Polsek Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:05

0 komentar:

CB