Dicekoki Miras, Gadis Belia Digagahi Kenalannya

Posted by tribratanewsbantul on 13:40

Seorang pria berinisial RZ (19) warga Kecamatan Sewon harus berurusan dengan polisi. RZ ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Sewon lantaran diduga telah menyetubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur sebut saja, Bunga (16) warga Kecamatan Sewon.

Kapolsek Sewon, Kompol Paimun SH Jumat (22/02/2019) mengungkapkan bahwa korban dengan pelaku belum lama saling mengenal. Awalnya mereka bertemu di sebuah tempat cucian motor di wilayah Sewon pada awal Januari 2019.

Berawal dari situlah hubungan pertemanan antara keduanya berlanjut sampai mereka saling janjian untuk bertemu di komplek Pasar Seni Gabusan (PSG) Jalan Parangtritis KM 9,5 Desa Timbulharjo, Sewon pada medio Januari 2019.

Usai mereka bertemu, pelaku membujuk mengajak korban main ke rumah korban. Di sanalah aksi bejat pelaku dilakukan. Pelaku yang telah membawa minuman keras kemudian memaksa korban untuk menenggak miras. Korban yang tengah terpengaruh alkohol oleh pelaku lantas digagahi.

"Kasus itu kemudian dilaporkan korban pada 19 Februari 2019 lalu. Dan pelaku kita amankan pada Rabu (20/02/2019) malam di rumahnya," ujarnya.

Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sewon. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:40

0 komentar:

CB