
Selain menangkap kedua tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa 2 unit motor bernomor polisi AB 5766 QT dan D 5337 MA, serta satu unit handphone.
“Satu pelaku lainnya berinisial AR (35) warga Yogyakarta masih buron, karena saat penggerebegan berhasil kabur,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih dalam keterangan persnya, Senin (18/2/2019).
Dijelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan korban bernama Muhammad Widodo (41) warga Patalan Jetis Bantul yang merasa kehilangan uang tunai Rp 57 juta setelah mengambil uang di salah satu bank BUMN di Jalan Bantul pada Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebelum pencurian terjadi, komplotan ini berbagi tugas. Pelaku HI, bertugas berada di dalam bank duduk bersama nasabah lainnya berpura-pura akan melakukan transaksi. Sambil menunggu nomor antrean dipanggil petugas bank, matanya terus mengawasi nasabah bank yang menarik dana dalam jumlah besar.
Setelah mendapatkan mangsa, HI lalu menghubungi rekannya DS dan AR sambil menyampaikan ciri-ciri nasabah penarik uang tersebut.
"Informasi tentang ciri-ciri nasabah penarik uang dalam jumlah besar itu, kemudian disampaikan kepada rekannya yang sudah menunggu diluar tidak jauh dari bank, termasuk jenis mobilnya dan nomor platnya," ujar Rudy.
Setelah mobil keluar halaman parkir bank, DS dan AR membuntuti arah mobil nasabah bank itu jalan. Termasuk ketika mereka berhenti makan di warung soto selatan Pasar Bantul.
Dari warung soto, mobil kemudian bergerak menuju ke arah barat menuju ke Kurahan Bantul dan mobil berhenti lagi karena korban bermaksud membeli gas.
Setelah mobil berhenti, kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku untuk menggasak tas berisi uang lewat pintu mobil sebelah kanan. Dengan sangat cepat, pelaku berhasil menggasak tas berisi uang tunai sebesar Rp 57 juta yang ditaruh di jok tengah.
"Untuk eksekutornya AR, dia diduga juga sebagai otak dari aksi pencurian ini. Sementara uang hasil curiannya, dari pengakuan tersangka sebagian besar dibawa AR kabur, HI dan DS hanya kebagian uang untuk operasional saja," katanya.
Menurut Rudy dari pengakuan mereka, kedua tersangka baru beraksi satu kali. Namun polisi tak percaya begitu saja dan masih mengembangkan kasus tersebut sembari memburu AR.
"Untuk kedua tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, salah satu tersangka yakni HI mengakui perbuatannya. Ia mengaku ikut serta dalam pencurian itu karena membutuhkan uang untuk mengembangkan usahanya.
"Baru sekali, itu juga karena ditawarin teman. Selain itu saya kepepet butuh modal untuk mengembangkan usaha bengkel di Jakarta," ujarnya lirih.
Selain merelease kasus pencurian spesialis nasabah bank, dalam kesempatan tersebut, Satreskrim Polres Bantul juga merelease tersangka pencurian dengan pemberatan atas nama NH (28) warga Trirenggo, Bantul. NH diduga telah melakukan pencurian lebih dari tiga lokasi berbeda di wilayah Bantul. Sementara satu rekan NH, berinisial A hingga kini masih diburu petugas.
Dari tangan NH, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit kamera pengintai atau circuit closed television (CCTCV), satu monotor LED, kompresor, sepeda motor, dan kacamata, yang diduga hasil pencurian. (Humas Polres Bantul)
0 komentar:
Post a Comment