Kegiatan penertiban dilaksanakan mendasari surat rekomendasi dari KPU tentang penertipan APK.
Alat Peraga Kampanye yang ditertibkan antara lain yang terikat atau terpaku di pohon, tiang listrik, pembatas jalan dan di tiang lampu merah. (Humas Polsek Bambanglipuro)
0 komentar:
Post a Comment