Polisi Amankan 7 Pelajar Karena Bawa Sajam, Barang Bukti Samurai dan Gear Disita

Posted by tribratanewsbantul on 12:28

Polisi Amankan 7 Pelajar Karena Bawa Sajam, Barang Bukti Samurai dan Gear Disita
Sebanyak tujuh orang remaja berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Bantul. Saat diamankan, ketujuh remaja tersebut kedapatan membawa senjata tajam. Diduga senjata tajam tersebut akan digunakan untuk tawuran dengan kelompok lain.

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ngadi SH MH mengatakan, GSP (13) warga Jetis Kota Yogyakarta, ESP (17) warga Samigaluh Kulonprogo, RA (15) warga Sedayu Muntilan, GG (16) warga Kasihan Bantul, MDF (14) warga Magelang, ADP (16) warga Magelang dan MVF (16) warga Salam Magelang berhasil diamankan Selasa (8/12/2020) dinihari. Mereka diamankan di sebuah tempat kos di Kapanewonan Kasihan.



"Mereka semua masih berstatus pelajar," ujar AKP Ngadi SH MH, Selasa (8/12/2020) di Mapolres Bantul.

Pengamanan tujuh remaja tersebut, bermula ketika anggota polisi yang berpakaian preman sedang melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kejadian kejahatan jalanan. Sesampainya di perempatan Tamantirto Kapanewonan Kasihan Bantul, anggota polisi melihat ada 4 (empat) orang yang mengendarai dua sepeda motor.

Saat melintas tersebut, ketujuh remaja tersebut membawa Gear sembari diseret di aspal. Anggota polisi yang berpakaian preman tersebut lantas berusaha mengejar keempat orang tersebut. Merasa dikejar oleh aparat, ketujuh remaja tersebut kemudian lari dari perempatan Tamantirto ke arah utara.

"Sesampainya di daerah Dusun Nulis, Tamantirto, Kasihan, Bantul, keempat orang ini masuk ke dalam sebuah kos," tambahnya.

Tak ingin mereka lolos, jajaran kepolisian lantas mengamankan ketujuh remaja tersebut ke Mapolres Bantul berikut barang bukti. Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah sebuah senjata tajam jenis samurai beserta sarungnya warna hitam, panjang kurang lebih 70 cm, sebuah Gear sepeda motor dengan ditali ikat pinggang warna kuning serta dua unit sepeda motor.

Pasal yang dikenakan kepada tujuh orang tersebut adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Dari ketujuh orang remaja tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu orang berinisial ESP yang membawa Gear kami tetapkan sebagai tersangka sementara lainnya masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:28

0 komentar:

CB