Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Dilimpahkan Polsek Kasihan

Posted by tribratanewsbantul on 08:52

Unit Reskrim Polsek Kasihan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kasihan Iptu Madiono melaksanakan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Bantul, Rabu (19/05/2021).

Unit Reskrim Polsek Kasihan di pimpin Kanit Reskrim Polsek Kasihan Iptu Madiono melaksanakan tahap II pelimpahan 3 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bantul  dengan tindak pidana yang berbeda-beda.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan mengingat masih dalam kondisi pendemi Covid-19 diharuskan tersangka melaksanakan rapid test antigen di RS Bhayangkara Polda DIY.  

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kasihan  setelah mendapat surat bebas covid dari RS Bhayangkara.

Selanjutnya tersangka beserta barangbukti dikirim ke Kejari Bantul yang menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap (P21). Untuk identitas tersangka yang dilimpahkan adalah AB (23) dalam perkara tindak pidana pemerasan dan pengancaman, Y (20) dalam perkara tindak pidana  pencurian dan F (23) perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Pelimpahan 3 tersangka beserta barang bukti diterima oleh jaksa, kemudian setelah dilaksanakan pelimpahan tersangka dititipkan ke Rutan IIB Bantul menunggu proses persidangan. (Humas Polsek Kasihan)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:52

0 komentar:

CB