Jambret HP Perempuan di Banguntapan, Pengamen Ditangkap Polisi

Posted by tribratanewsbantul on 13:59

Pria yang berprofesi sebagai pengamen berinsial TM (33) warga Umbulharjo Yogyakarta ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan aksi penjambretan sebuah handphone milik seorang perempuan.

Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatnya mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Kampung Sari Rejo RT 6 Singosaren Banguntapan Bantul pada Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 18.15 WIB lalu. 

Saat kejadian, diketahui korban yang bernama Iin Desi warga Kebumen Jawa Tengah sedang berjalan kaki sepulang dari kerja.

"Pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor matic dan melihat korban berjalan kaki sambil bermain handphone," kata Zaenal, saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021). 

Kemudian, pelaku membuntuti korban dari belakang. Setelah situasi sepi, pelaku langsung menjambret handphone korban dan kabur. 

"Atas kejadian tersebut korban kemudian membuat laporan polisi di Polsek Banguntapan," jelasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Banguntapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anar Fuadi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Petugas juga melakukan pengecekan CCTV di sekitar tempat kejadian.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 8 November 2021 sekira pukul 15. 45 WIB di Sidokabul wilayah Umbulharjo Kota Yogyakarta saat sedang mengamen di pinggir jalan.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau nopol AB 2665 EI yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Turut diamankan pula handphone milik korban yang sempat dijual pelaku seharga Rp. 520 ribu. “Pelaku saat ini ditahan di Polsek Banguntapan,” jelas Zaenal.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Adapun ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:59

0 komentar:

CB