Komplotan Pencuri Traktor Lintas Provinsi Ditangkap Usai Gasak Traktor di Imogiri

Posted by tribratanewsbantul on 05:12

Kepolisian Resor (Polres) Bantul berhasil menangkap komplotan spesialis pencuri traktor pembajak sawah lintas provinsi. Komplotan itu terdiri dari tiga orang yakni SY (55), WL (46), dan SW (56).

SY dan WL masing-masing berasal Sragen dan Sukoharjo, Jawa Tengah. Sedangkan SW adalah warga Banguntapan, Bantul.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengungkapkan, sepak terjang mereka berakhir di tangan polisi pada Senin (22/11/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelum melakukan pengamanan, petugas mencurigai para tersangka mengendarai mobil Toyota Avanza dari Imogiri menuju arah Kota Yogya dengan muatan berlebih melaju dengan kecepatan tinggi.

"Anggota kami curiga dan melaksanakan pembuntutan lalu para tersangka menambah kecepatan lalu dilakukan pengejaran," ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK dalam konferensi pers di halaman Polres Bantul, Rabu (24/11/2021).

Sesampainya di perempatan Gondowulung, kata dia, para tersangka berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian mesin traktor di Imogiri Bantul pada Senin 22 November 2021 pukul 02.00.

Dari pengakuan ketiganya, mereka membentuk komplotan pencuri spesialis traktor sejak enam bulan silam. Selama ini melakukan aksi di Bantul telah dilakukan sebanyak tiga lokasi di wilayah Kapanewon Pundong dan Imogiri. Selain itu perbuatan para tersangka juga dilakukan di wilayah Sragen, Boyolali dan Klaten Jawa Tengah.

Sebelum mengeksekusi pada siang para tersangka melakukan survey di lokasi para petani menyimpan traktor baik di sawah maupun halaman rumah.

Setelah itu pada malam hari sampai pagi dini hari para tersangka yang telah memiliki peran masing-masing melakukan pencurian.

"Untuk mencuri mesin traktor biasanya dicopot dengan kunci yang telah disiapkan lalu dimasukkan ke dalam mobil Avanza, namun bila mencuri traktor utuh menggunakan pick up," lanjut Ihsan.

Menurutnya, SY dan WL bertugas melepas mesin traktor itu menggunakan kunci pas, kunci ring, tang, dan gergaji besi. Sedangkan SW menunggu di dalam mobil.

"Setelah itu mesin traktor pembajak sawah hasil curian dimasukkan ke dalam mobil bagian belakang. Rencananya mesin akan dijual ke Kabupaten Ngawi, Jawa Timur," jelasnya.

Selain mengambil mesin traktor pembajak sawah di wilayah Imogiri itu, mereka mengakui juga telah melakukan hal serupa dua kali di Pundong, Bantul.

"Ternyata mereka juga pernah mencuri mesin traktor di Sragen dan Boyolali, masing-masing satu kali," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit mesin traktor merek Kubota, tiga kerangka mesin traktor pembajak sawah, satu pasang roda mesin traktor, tiga buah kunci pas, 6 kunci ring, sebuah tang, dan sebuah gergaji besi.

"Kami juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berpelat nomor AD 9396 YT," katanya.

Pasal yang disangkakan ialah Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ujar dia.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 05:12

0 komentar:

CB