Antisipasi Petasan, Bhabinkamtibmas Kalurahan Pendowoharjo Laksanakan Patroli Subuh

Posted by tribratanewsbantul on 12:40

Bhabinkamtibmas Kalurahan Pendowoharjo Aipda Wawan Giyarto S.Psi melaksanakan patroli subuh di wilayah binaannya, Minggu (3/4/2022) pagi.

Pada patroli kali ini Bhabinkamtibmas Aipda Wawan Giyarto menyambangi kawasan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Diro, Pendowharjo, Sewon, Bantul.

Di lokasi tersebut Aipda Wawan Giyarto mendapati sekelompok remaja yang baru saja bermain petasan. Hal itu terlihat adanya kertas bekas ledakan petasan yang berserakan, serta asap dan bau dari ledakan petasan.

Selanjutnya Aipda Wawan Giyarto langsung memberikan teguran kepada para remaja tersebut agar tidak bermain karena dapat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain.

Disampaikan, UU Darurat No 12 tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak, dimana dalam undang-undang tersebut  dijelaskan bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.

“Disamping itu perbuatan menyalakan petasan atau mercon sangatlah mengganggu lingkungan masyarakat setempat dan membahayakan diri sendiri, serta merupakan perbuatan mubadzir,” jelas Aipda Wawan. (Humas Polsek Sewon)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:40

0 komentar:

CB