Update Tawuran Sarung di Bantul, 20 Remaja Ditangkap Polisi

Posted by tribratanewsbantul on 16:56

Jajaran Polres Bantul mengamankan 20 orang remaja karena diduga terlibat tawuran dengan senjata sarung di simpang tiga Jodog, Bantul.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK mengatakan kejadian bermula saat dua kelompok ABG yang saling tantang di media sosial untuk tawuran.

Selanjutnya kedua pihak menyepakati untuk bertemu di simpang tiga Jodog, Pedukuhan Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Senin (4/4/2022) dini hari.

"Jadi terdapat dua kelompok remaja yang masih sekolah baik SMP dan SMK. Nah, mereka ini melakukan tantang-tantangan di medsos untuk melakukan tawuran sarung dan kedua kelompok itu menyepakati TKP termasuk waktu tawuran," kata Ihsan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (5/4/2022).

Ternyata, saat bertemu jumlah anggota masing-masing kelompok berbeda jauh. Di mana salah satu berjumlah 20 orang dan kelompok lainnya hanya berjumlah 5 orang.

"Setelah sepakat mereka bertemu di TKP. Karena salah satu kelompok kalah jumlah, dari kelompok korban berusaha kabur dan menabrak kendaraan salah satu pelaku lalu terjatuh," ucapnya.

"Karena hal itu korban (inisial FT, 18) sempat dianiaya kelompok pelaku. Selanjutnya saat patroli kami datang dan semua pelaku kabur," lanjut Ihsan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi. Hasilnya ada puluhan orang yang diamankan secara estafet mulai pagi hingga siang tadi.

"Setelah lidik hasilnya ada 20 pelaku berhasil diamankan secara estafet dan terakhir siang tadi. Semuanya masih berstatus pelajar baik SMP, SMA, SMK dan sebagian besar berdomisili di Bantul," ujarnya.

"Dari 20 pelaku itu ada satu yang sudah bekerja. Untuk peran akan kami dalami karena mereka diamankan secara estafet sejak pagi sampai siang tadi," Imbuh Ihsan.

Dari puluhan pelaku itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga sarung. Selanjutnya ada tiga unit motor jenis matik dan satu unit motor jenis trail.

Terkait kondisi FT, Ihsan menyebut masih menjalani perawatan medis. Korban terluka setelah sempat menjadi bulan-bulanan kelompok pelaku.

"Korban masih dirawat di salah satu rumah sakit yang ada di Bantul," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan.

"Untuk ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara," katanya.

Sementara itu, salah satu pelaku berinisial BR (19) mengatakan tawur sarung itu memang telah direncanakan dan berkomunikasi dengan kelompok korban melalui aplikasi WhatsApp. Namun, BR mengaku hanya diajak saja dan tidak ikut dalam merencanakan.

"Iya (sudah direncanakan), malam itu melalui WA. Teman saya itu (yang WA), saya hanya ikut saja. Akhirnya disepakati ketemu dan itu tadi (tawuran sarung)," kata BR yang dihadirkan dalam jumpa pers.

"Saya perannya kemarin jadi fighter (petarung). Kalau itu (nama geng) tidak ada, karena bukan geng hanya teman main saja," lanjutnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko mengatakan pihaknya prihatin dengan kejadian tawuran ABG yang mayoritas masih pelajar tersebut, apalagi terjadi di bulan Ramadan. Isdarmoko pun mendukung upaya hukum polisi agar ada efek jera bagi para pelaku.

"Saya sangat mendukung langkah tegas dari Polres Bantul karena kita harus lakukan tindakan terukur dan bijaksana. Biar sadar kalau mereka sudah melakukan hal yang meresahkan masyarakat," ujar Isdarmoko.

"Kami juga mohon ke orang tua, kejadian ini bukan salah siapa-siapa tapi ini tanggung jawab bersama. Jadi mestinya sebagai orang tua harus perhatian seperti kok anak-anaknya pergi hingga dini hari belum pulang ke mana, gitu," ujar Isdarmoko.
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 16:56

0 komentar:

CB