Ciduk Dua Pengedar, Polisi Amankan Ratusan Butir Pil Daftar G

Posted by tribratanewsbantul on 09:00

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bantul meringkus dua pria tersangka penyalahgunaan obat daftar G dan psikotropika. Mereka adalah MS ( 21) dan APU (19), keduanya warga Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis.

Dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir pil daftar G dan psikotropika.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, Iptu Ronny Prasadana menerangkan, kasus tersebut terungkap bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai bahwa di salah satu rumah warga di wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis diduga sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba.

Dari informasi itu pihaknya kemudian melakukan pengembangan penyelidikan sampai akhirnya pada Sabtu (13/06/2020) sore, salah seorang pengguna berhasil diamankan di lokasi berikut barang bukti berupa 1 klip plastik berisi obat diduga pil koplo sebanyak 10 butir pil.

Guna mengungkap jaringan peredaran narkoba itu, pihaknya lantas melakukan pemeriksaan intensif kepada bersangkutan hingga akhirnya diketahui bahwa obat itu didapat dari salah seorang tersangka berinisial APU. Berbekal keterangan, malam itu juga pihaknya bergerak mencari keberadaan para tersangka.

"Sekitar jam 23.30 WIB, kami berhasil amankan APU dan satu temannya berinisial MS di rumahnya. Kita juga turut amankan barang bukti," ujarnya, Kamis (18/06/2020).

Dari tangan APU, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 18 butir pil yang telah dikemas di dalam bungkus plastik klip warna biru bertuliskan atarax. Sementara setelah dilakukan interogasi, dia mengaku dapat obat itu dari MS. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ke rumah MS, didapati barang bukti sebanyak 35 bungkus klip plastik masing-masing berisi 10 butir pil koplo dan 1 klip plastik berisi 14 butir pil atarax.

Keduanya terancam dijerat dengan pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan dan pasal 62 UU Nomor 5/1997. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:00

0 komentar:

CB